SAMOSIR (Kontroversinews.com) – Program pemerintah pusat untuk pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) di Danau Toba khususnya Wilayah Kabupaten Samosir yang dicanangkan Presiden Ir. Joko Widodo sudah selesai akhir Desember 2020 lalu.
Namun, pengembangan KSPN di Samosir ini tidak sesuai harapan masyarakat. Pasalnya, bangunan kantor pelabuhan penyeberangan Simanindo tigaras sudah mulai retak.
Kuat dugaan pembangunan kantor pelabuhan tersebut dikerjakan asal jadi guna meraup keuntungan bagi oknum tertentu yang mempunyai kepentingan.
Pantauan Wartawan di lokasi, Kamis (29/4/2021), bangunan yang berdiri megah dengan ciri khas rumah Batak megalami keretakan dari bawah sampai ke atas sisi bangunan.
Retakan yang terlihat masih kelihatan kecil namun kalau dibiarkan bisa menjadi merusak struktur bangunan Selain itu, tampak dengan jelas air tergenang di lantai dermaga.
Lantai pelabuhan tidak rata, air tergenang disejumlah titik.
P. Sidauruk salah seorang sopir truk yang setiap minggu melewati lokasi tersebut mengatakan agar bangunan yang retak secepatnya diperbaiki.
Sebutnya lagi, lantai dermaga yang tidak merata mengakibatkan air tergenang lama karena sistem saluran tidak berfungsi.
“Kita berharap kepada dinas terkait untuk melihat kondisi di lapangan,” katanya.
Pengawas proyek bermarga Sianipar yang dihubungi melalui telepon seluler mengatakan keretakan yang terjadi di bangunan tersebut tidak ada masalah dan tidak menggangu struktur bangunan.
Plang proyek pembangunan Pelabuhan penyeberangan Simanindo. “Kalau ada keretakan itu adalah biasa, seperti retak-retak rambut dan bila mengganggu ke struktur bangunan akan diganti ya. Kebetulan yang jaga marga Malau, itukan Tulangmu (paman),” sebut Sianipar.
Diketahui, bangunan kantor pelabuhan penyeberangan tersebut merupakan proyek Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Provinsi Sumatera Utara.
Pembangunan pelabuhan penyeberangan Simanindo tahap III kontrak pelaksana PT. Sumatera Indah Indonesia, Nomor kontrak : PL-107/I/15/PPK II/BPTD-II/VI/SP/Simanindo 2020. tanggal 10 Juni 2020. waktu pelaksanaan 203 (Dua Ratus Tiga) hari kalender dengan nilai kontrak Rp. 25.639.351.000.- konsultan suvervisi CV. Team core Consultan.(ps)