Bawaslu Sikapi Usulan KPU akan Melarang Mantan Napi Menjadi Calon Kepala Daerah

- Pewarta

Selasa, 19 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RANCABALI | Kontroversinews – Bawaslu Kabupaten Bandung turut menyikapi terkait dengan usulan atau rencana KPU yang akan melarang mantan napi menjadi calon kepala daerah pada pilkada serentak 2020 mendatang.

Bawaslu memandang isu tersebut bakal rawan terjadi gugatan yang dilakukan mantan napi yang akan maju pada pilkada tersebut. KPU akan menolak mantan napi menjadi calon kepala daerah masih dalam wacana dan belum ditetapkan.

“Ini akan menjadi masalah, dengan adanya larangan mantan napi mencalonkan menjadi kepala daerah. Larangan itu diatur oleh Peraturan KPU dan itu rawan terjadi gugatan oleh calon yang bersangkutan. Sebab, enggak mungkin Peraturan KPU mengalahkan Undang-undang. Sehingga Bawaslu menyoroti yang menjadi wacana dalam Peraturan KPU, bahwa mantan napi tak terlibat menduduki posisi strategis tersebut,” kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia saat menghadiri media gathering Bawaslu Kabupaten Bandung di Emte Highland Resort Rancabali, Kabupaten Bandung, Senin (18/11/2019) malam.

Hedi menegaskan, Peraturan KPU tak mungkin bisa mengalahkan Undang-Undang. Jika terjadi ada gugatan dari mantan napi melalui Mahkamah Agung. “Sebenarnya, Bawaslu bukan setuju atau tidak setuju. Tetapi Bawaslu melihat dari sisi persoalan regulasi atau prosedur. Seharusnya, KPU bermain di revisi Undang-Undang, bukan Peraturan KPU. Pasalnya, jika mengacu pada Peraturan KPU akan bertentangan dengan regulasi. Pasalnya, calon akan melakukan gugatan sengketa ke Bawaslu jika Peraturan KPU sudah ditetapkan,” katanya.

Menurutnya, peraturan atau regulasi dalam pilkada akan mudah dibaca publik, sehingga peraturan yang tak sesuai dengan UU akan mendapat gugatan.
Bawaslu pun melihat sejumlah partai politik sedang melakukan rekrutmen atau penjaringan calon kepala daerah. Bawaslu juga sedang mengamati calon perseorangan apakah ada atau tidak ada, meski maju dari perseorangan bukan hal yang ringan. Pasalnya, calon perseorangan harus mendapatkan dukungan 153.443 orang yang disertai bukti KTP. “Itu syarat dukungan calon perseorangan,” katanya.

Hedi pun melihat jika banyak calon dalam pilkada akan memudahkan masyarakat untuk menentukan pilihan. Ia pun menyikapi tentang keterlibatan ASN dalam dugaan memberikan dukungan pada salah satu pasangan calon. “ASN, TNI dan Polri harus netral dalam pilkada,” katanya.

Bawaslu juga masih menyikapi terkait ASN, anggota dewan maupun pejabat pemerintahan lain yang akan mencalonkan menjadi kepala daerah, apakah cuti atau mengundurkan diri.
Tetapi dalam aturan harus mengundurkan diri.

Sementara Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Bandung Komarudin mengatakan, apabila KPU menambahkan aturan dalam pencalonan, khususnya mantan napi akan ditolak dalam pencalonan kepala daerah rentan disengketakan di MA. “Hasil pemilu lalu, KPU dilaporkan ke MA. KPU pun dipersalahkan. Kita akan mengikuti aturan,” katanya.

Ia pun mengatakan, kehadiran media sangat membantu. “Media sangat membantu apa yang kita lakukan. Kemudian pencegahan dalam hal lain, khususnya dalam pelanggaran di Kabupaten Bandung. Mengingat, ruang pilkada sangat riskan terjadi pelanggaran. Termasuk kaitan dengan netralitas ASN dan para pejabat,” katanya. ( Lily Setiadarma )

Berita Terkait

Meritokrasi di Antara Harga Jabatan
Ujian Pertama Pengurus Baru PKS Kuningan: Mampukah Menuntaskan Kasus Lama?
Ada Misi Besarkah? Kursi Sekda Dibiarkan “Marakayangan”
Silaturahmi Gerindra Kuningan Diwarnai Sindiran Tajam Ketua DPD Jabar
Panglima Laskar Kuda Putih Minta Pihak Luar Tak Berspekulasi Soal Konflik Kasepuhan
Muscab VI PBB Kabupaten Bandung, Siap Kawal Bedas Jilid Dua
Aide Keihl Dampingi Sultan Sepuh Cirebon Pangeran Heru R. Arianatareja dalam Kunjungan ke Arsip Nasional
Hj. Tia Fitriani Menyapa Warga Baros

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 18:21

Meritokrasi di Antara Harga Jabatan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:37

Ujian Pertama Pengurus Baru PKS Kuningan: Mampukah Menuntaskan Kasus Lama?

Senin, 4 Agustus 2025 - 07:10

Ada Misi Besarkah? Kursi Sekda Dibiarkan “Marakayangan”

Sabtu, 12 Juli 2025 - 17:51

Silaturahmi Gerindra Kuningan Diwarnai Sindiran Tajam Ketua DPD Jabar

Senin, 30 Juni 2025 - 12:53

Panglima Laskar Kuda Putih Minta Pihak Luar Tak Berspekulasi Soal Konflik Kasepuhan

Berita Terbaru