Samosir | Kontroversinews.-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Samosir bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres, Dishub dan KPU Samosir melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) calon legislatif DPRD kabupaten, DPRD provinsi, DPR RI, presiden dan wakil presiden serta DPD RI di Kabupaten Samosir, Jumat, 11 Januari 2019.
Sekretaris Bawaslu Samosir, Sirimrolas Sipakkar mengatakan penertiban APK ini dilakukan setelah sebelumnya pada bulan Desember lalu telah menyurati para pengurus parpol untuk menurunkan APK para calegnya yang tidak sesuai aturan dalam jangka waktu 1 x 24 jam.
Sirimrolas mengatakan, sesuai regulasi, Bawaslu berwenang untuk menertibkan dan membersihkan APK yang melanggar peraturan perundang-undangan.
“Sudah kita ingatkan sebelumnya kepada para calon, bila tidak digubris akan ditertibkan. Sehingga sesuai hasil rapat koordinasi dengan KPU, Pemkab Samosir dan Kepolisian pada Selasa lalu, kita sepakati hari ini menertibkan APK yang tidak sesuai aturan. Kita start mulai Simpang Empat (Gereja Bolon) Pangururan dan dilanjutkan keliling hingga semua tempat di Kabupaten Samosir,” kata Sipakkar.
Komisioner Bawaslu Samosir, Robintang Naibaho bersama Rianto Nainggolan menyampaikan, penertiban APK ini dilakukan sesuai aturan untuk metode kampanye pemasangan APK di tempat umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 23, 28, dan 33 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Kemudian, dalam Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
Sementara itu, ketua Bawaslu Samosir, Anggiat Sinaga saat memimpin penertiban, ia mengingatkan para petugas yang akan menurunkan APK agar jangan merusak, menginjak atau membuang APK tersebut.
“Kita menjaga APK yang ditertibkan. Jangan diinjak, dirusak, atau dibuang APK. Karena nantinya, akan kita kumpulkan di Kantor Bawaslu Samosir, menunggu para pengurus parpol menjemput APK para calegnya tersebut,” jelas Anggiat.
Sebagai catatan, lanjutnya, fokus penertiban kali ini adalah APK yang menyalahi tempat. Seperti APK yang ditempel di pohon, tiang listrik, bahu jalan, gedung sekolah, pemerintah, dan sarana serta prasarana publik lainnya.
Berdasarkan laporan hasil pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Samosir, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa se Kabupaten Samosir, bahwasanya di wilayah kecamatan tersebut ditemukan APK yang dipasang di luar ketentuan.
Untuk wilayah Kecamatan Pangururan misalnya, di sekitaran Simpang Empat Pangururan banyak APK yang ditemukan yang melanggar. Dan hari APK-APK para caleg yang dicetak sendiri tersebut sudah ditertibkan.
Turut ikut dalam penertiban tersebut, Ketua KPU Samosir, Ika Rolina Samosir bersama sejumlah komisioner KPU lainnya, personil Polres Samosir, Dinas Perhubungan dan Satpol PP. (ps)