Viral Di Medsos Soal Harga Yang Kemahalan, Bupati Samosir Minta Maaf.

oleh
oleh

Samosir | Kontroversinews.-Baru-baru ini, salah seorang netizen atas nama Juliati Sagala yang berkunjung ke kawasan Danau Toba tersebut mencurahkan pengalamannya ke media sosial Facebook.

Ia mengeluhkan harga makanan dan minuman di pinggiran Danau Toba, Nainggolan, Samosir. Bahkan, Juliati Sagala mengaku terkejut atas harga yang dianggap terlalu mahal. Faktur harga yang dipostingannya pun jadi viral di media sosial.

Faktur pembayaran harga makanan dan minuman di Danau Toba, Naingolan, Samosir. Mohon pendapatnya di angka dongan par Samosir. (Mohon pendapatnya kepada teman orang Samosir). Satu set meja Rp 30.000. 1 kopi hitam Rp15.000. Teh manis Rp 15.000*3=45.000. 1 kopi saset Rp 15.000. Aqua Rp 10.000. Total Rp 115.000.”

On ma biaya sahali hundul ditopi Tao Nainggolan Tarsonggot ma Au.” (Inilah biaya sekali duduk di Tepi Danau Toba, Nainggolan. Terkejut aku),” tulis Juliati Sagala, pada Jumat 4/12/2018 sekira pukul 02.45 WIB di salah satu grup Samosir.

Walau postingan Juliati ini sudah dihapus namun status facebooknya itu sempat ramai dibicarakan netizen, dibagikan sampai 1.000 kali oleh pembaca.

Viralnya postingan itu, Pemerintah Kabupaten Samosir pun bereaksi. Melalui bupatinya, Rapidin Simbolon meminta maaf atas informasi mahalnya harga makanan dan minuman di salah satu warung di objek wisata di Kecamatan Nainggolan.

Rapidin Simbolon kepada wartawan melalui pesan aplikasi WhatsApp, Sabtu 5/1/2019 malam mengatakan, Pemerintah Kabupaten Samosir merespon keluhan masyarakat Samosir maupun pengunjung dengan menindak dengan tegas sesuai aturan yang berlaku bagi pemilik warung yang membuat harga makanan tidak wajar alias sesuka hati.

Namun keluhan Julita Sagala masih dalam pendalaman informasi dengan menurunkan tim,” kata Rapidin.

Bagi para wisatawan yang datang ke Samosir, katanya, apabila ada restoran yang membuat harga yang tidak wajar, tidak mencantumkan harga dalam daftar menu, maka para wisatawan harap melaporkan kepada pusat informasi Pemkab Samosir (call center) nomor 0822-7422-9622 (gratis).

Demikian kami sampaikan untuk perhatian kita di masa yang akan datang,” tulis Rapidin.

Diinformasikan, beberapa pekan sebelum libur Natal dan Tahun Baru, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Samosir melalui Dinas Pariwisata telah memberitahukan atau mengedarkan surat pemberitahuan dan peringatan kepada para pedagang agar tidak sesuka hati memberikan harga jualannya.

Hal ini Pemkab Samosir mengawasi para pelaku usaha agar menjual dagangannya sesuai dengan harga standar. Dalam stiker yang ditempel di warung-warung disebutkan Jika terbukti melanggar maka usahanya akan ditutup.(ps).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *