Bawaslu Kab. Bandung Panggil Seorang ASN Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

- Pewarta

Jumat, 18 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Bandung saat gelar rapat terkait dugaan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bandung di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Soreang

SOREANG || Kontroversinews – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung memanggil satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bandung terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga pada Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengatakan, seorang ASN yang dipanggil merupakan sekretaris camat berinisial AYP, yang diduga ikut mengantar salah satu bakal calon saat menjalani tes kesehatan di RSHS Kota Bandung pada 8 September 2020 lalu.

“Kenapa ada rentan waktu yang begitu lama saat kejadian sampai hari ini, karena kami mencari informasi dan keterangan siapa orang ini (AYP). Walaupun saya hadir di lokasi, saya tidak mengenal namanya, saya hanya mengidentifikasi wajah, postur tubuh dan ciri-ciri lainnya,” ujar Hedi di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Soreang, Jumat ( 18 /9 )

Hedi menuturkan, namun menurut keterangan saksi pada saat kejadian, memastikan bahwa yang bersangkutan adalah ASN berinisial AYP dan memiliki NIP sebagai Sekcam di wilayah selatan Kabupaten Bandung.

“Dan berdasarkan tadi hasil klarifikasi, yang bersangkutan membantah hal itu. Bahwa dia tidak hadir di sana dan di foto itu bukan dirinya. Itu wajar. Tinggal nanti diklarifikasi kepada saksi-saksi yang hadir di lapangan,” kata Hedi.

Untuk kasus AYP, lanjut Hedi, Bawaslu memiliki pertimbangan lain, karena kebetulan yang bersangkutan mantan Kasubbid Diklat BKPSDM Kabupaten Bandung.

“Sehingga ada pertimbangan kami tidak konfirmasi ke BKPSDM. Hasil pemeriksaan nanti dikonfrontir ke saksi, setelah itu keterangan saksi seperti apa, baru nanti kita buatkan kajiannya secara komprehensif dan disampaikan ke KASN melalui Bawaslu Jabar, Bawaslu RI,” terangnya.

Hedi menyebut, total sampai dengan saat ini sudah ada 14 ASN Pemkab Bandung yang dipanggil terkait dugaan pelanggaran kode etik keterlibatan dalam tahapan Pilkada Serentak 2020. ( Lily Setiadarma )

Berita Terkait

LPKN Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Pelaksanaan Revitalisasi PKBM Atta Awun
SMSI Gelar Jumat Berkah, Bagikan 50 Paket Lebih Nasi Padang Ke Dhuafa, Ojeg dan Penjaga Perlintasan Rel Kereta Api
Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah
Dadang Supriatna Tuai Pujian, Program MBG Bandung Dianggap Sukses
Dugaan Monopoli Revitalisasi di SMAN 1 Asjap, Kepala Sekolah Bungkam Saat Diminta Klarifikasi
KARNAVAL BUDAYA HARUS SESUAI INSTRUKSI KEMENDAGRI
Lurah Panjunan dan BNI Kota Cirebon Bekerja Sama Melaksanakan Giat Pembuatan Kartu ATM Multi fungsi
PT. BRI Menjadi Kewaspadaan Bagi Nasabah

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:04

LPKN Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Pelaksanaan Revitalisasi PKBM Atta Awun

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:45

SMSI Gelar Jumat Berkah, Bagikan 50 Paket Lebih Nasi Padang Ke Dhuafa, Ojeg dan Penjaga Perlintasan Rel Kereta Api

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:41

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:21

Dadang Supriatna Tuai Pujian, Program MBG Bandung Dianggap Sukses

Jumat, 3 Oktober 2025 - 13:45

Dugaan Monopoli Revitalisasi di SMAN 1 Asjap, Kepala Sekolah Bungkam Saat Diminta Klarifikasi

Berita Terbaru

REGIONAL

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Okt 2025 - 17:41