Bawaslu Akan mengkaji Laporan terkait Dugaan Dokumen Palsu.

- Pewarta

Senin, 14 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samosir | Kontroversinews.-Bawaslu samosir mengkaji adanya laporan terkait dugaan dokumen palsu.
tim hukum bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir, Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga (Rap Berjuang) pada tanggal 8 September lalu Ke KPUD Samosir, terkait dugaan penggunaan keterangan palsu atau pemalsuan dokumen oleh Salah satu Balon Wakil Bupati, maka Bawaslu akan terlebih dahulu melakukan pengkajian.
“Untuk laporan dugaan ijazah palsu, atau dokumen palsu, Bawaslu akan terlebih dahulu mengkaji laporan tersebut. Serta meminta keterangan dan menganalisis laporan. Akan tetapi, Bawaslu tidak bisa menyelesaikan proses hukum dugaan pidana pemilu”.
Demikian dijelaskan Komisioner Bawaslu RI Koordiv Hukum, Humas dan Data Informasi, Fritz Edward Siregar S.H., LL.M., PhD didampingi Komisioner Bawaslu Sumut dan Samosir menjawab pertanyaan wartawan, Sabtu 12/9/2020 di Samosir Cottager, Tuktuk Siadong, disela sela kunjungan mereka ke Samosir.
Kata Fritz, ketika ada laporan dan dugaan pelanggaran, Bawaslu menindaklanjuti sesuai koridor UU. Jika hasil kajian Gakkumdu dan juga berdasarkan hasil rapat pleno laporan tersebut masuk dalam ranah pidana, Maka kami akan rekomendasikan aduan tersebut untuk ditangani pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara kalau pemalsuan dokumen, kata Fritz bukan merupakan hal yang diatur dalam undang-undang nomor 10, tapi diatur oleh undang -undang KUHAP ataupun KUHP. Sementara kewenangan Bawaslu adalah untuk pengawasan, pencegahan, pelanggaran-pelanggaran dan penyelesaian sengketa pidana pemilu.
Yang berhak mengatakan itu palsu atau tidak adalah Pengadilan. Maka proses pembuktianya akan dilakukan oleh aparat penegak hukum Jelasnya.
Konsultan hukum Rap Berjuang, Rakerhut Situmorang SH, MH, bersama rekannya yang diwawancarai wartawan mengaku bahwa surat sanggahan atau keberatan yang mereka masukkan ke KPUD Samosir juga ditembuskan ke Ketua DKPP, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, Kapolri, Kapoldasu, Bawaslu Samosir, Ketua Pengadilan Negeri Balige, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Kapolres Samosir, Kepala SMA Negeri 1 Kota Jambi dan Kapolres Jambi.
Berdasarkan pengumuman KPU Samosir nomor: 336/PL.02.2.Pu/1217/KPU-Kab/IX/2020 tentang masukkan masyarakat terhadap pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir, maka kepada masyarakat luas diberikan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan atau keberatan jelasnya.(ps)

Berita Terkait

Silaturahmi Gerindra Kuningan Diwarnai Sindiran Tajam Ketua DPD Jabar
Panglima Laskar Kuda Putih Minta Pihak Luar Tak Berspekulasi Soal Konflik Kasepuhan
Muscab VI PBB Kabupaten Bandung, Siap Kawal Bedas Jilid Dua
Aide Keihl Dampingi Sultan Sepuh Cirebon Pangeran Heru R. Arianatareja dalam Kunjungan ke Arsip Nasional
Hj. Tia Fitriani Menyapa Warga Baros
Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Republik Indonesia, Luncurkan Program Pengentasan Kemiskinan di Kab Kuningan
Bawaslu RI intensifkan pengawasan jelang PSU di Pasaman
Wamendagri Dorong Kelancaran Pelaksanaan PSU Banjarbaru Kalsel

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 17:51

Silaturahmi Gerindra Kuningan Diwarnai Sindiran Tajam Ketua DPD Jabar

Senin, 30 Juni 2025 - 12:53

Panglima Laskar Kuda Putih Minta Pihak Luar Tak Berspekulasi Soal Konflik Kasepuhan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:10

Muscab VI PBB Kabupaten Bandung, Siap Kawal Bedas Jilid Dua

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:43

Aide Keihl Dampingi Sultan Sepuh Cirebon Pangeran Heru R. Arianatareja dalam Kunjungan ke Arsip Nasional

Sabtu, 3 Mei 2025 - 21:10

Hj. Tia Fitriani Menyapa Warga Baros

Berita Terbaru