Bangunan Restoran dan Rumah Tinggal di Lokasi Wisata Tak Miliki IMB

- Pewarta

Kamis, 24 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Bandung | Kontroversinews.– Sejumlah bangunan restoran dan rumah tinggal di lokasi wisata di Desa Cukanggenteng, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung diketahui tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Bahkan, terdapat bangunan yang memiliki IMB bodong dan tanpa adanya persetujuan dari warga sekitar dan kepala desa.

“Pertama D’Riam, tujuh tahun sedang dibereskan (IMB)nya, kedua Saung Andir tidak punya IMB dan terakhir rumah tinggal atas nama Heri,” ujar Kepala Desa Cukanggenteng, Hilman Yusuf kepada wartawan di Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (22/5).

Ia menuturkan, khusus untuk bangunan rumah tinggal milik Heri diketahui jika yang bersangkutan membangun tiga bangunan di rumah tersebut. Dengan menggunakan izin persetujuan warga dan desa yang hanya diperuntukan satu bangunan seluas 400 meter.

Menurutnya, tidak hanya itu, Heri membangun rumah tinggal tersebut diantaranya berada di area sempadan sungai. Padahal, di lokasi tersebut diatur tidak boleh membangun bangunan permanen. Dirinya mengatakan, IMB yang digunakan bodong tanpa persetujuan warga dan kepala desa.

Dirinya menuturkan, apabila permasalahan tersebut tidak segera dibenahi. Maka, ia mengancam akan menggugat masalah tersebut ke ranah pidana. Sebab dia mengatakan, hingga saat ini penegakan peraturan daerah terhadap permasalahan tersebut dinilai tidak berjalan.

“Saya risih dan malu. Saya keras bicara menegakan perda tapi disisi lain aparat pemda kurang tegas untuk menegakkan perda,” ungkapnya.

Hilman menganggap aparat pemda (satpol pp) kurang tegas karena mereka sempat sudah memberikan peringatan hingga tiga kali. Namun, tidak ada penindakan dan eksekusi terhadap bangunan-bangunan yang tidak berizin tersebut. (Lily Setiadarma)

Berita Terkait

Spanduk KWRI Nyasar ke Lapak Tahu, Ketua DPC: Kami Difitnah!
DPRD Setujui APBD Perubahan Senilai Rp7,3 Triliun dan RPJMD Kabupaten Bandung 2025-2029
Rencana Retret Pejabat Pemda Kuningan di Tengah Krisis Darurat APBD Disorot Tajam
Warga Kecewa Disambut Ajudan Kasar di Pendopo Bupati Cirebon
FKGOL Dukung Kejari Kuningan Usut Tuntas Kasus Kuningan Caang (PJU)
Jabatan Sekda Kuningan Karatan, Open Bidding Penuh Misteri?
Bedah Rumah PKB, Dadang Supriatna : Tahun Depan Kami Bedah 5 Ribu Rutilahu
FKGOL Siap Layangkan Surat Audiensi ke DPRD Terkait Permasalahan Lembaga Keuangan

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 06:37

Spanduk KWRI Nyasar ke Lapak Tahu, Ketua DPC: Kami Difitnah!

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:59

DPRD Setujui APBD Perubahan Senilai Rp7,3 Triliun dan RPJMD Kabupaten Bandung 2025-2029

Kamis, 24 Juli 2025 - 10:42

Rencana Retret Pejabat Pemda Kuningan di Tengah Krisis Darurat APBD Disorot Tajam

Kamis, 24 Juli 2025 - 09:54

Warga Kecewa Disambut Ajudan Kasar di Pendopo Bupati Cirebon

Rabu, 23 Juli 2025 - 15:51

FKGOL Dukung Kejari Kuningan Usut Tuntas Kasus Kuningan Caang (PJU)

Berita Terbaru