JAKARTA (Kontroversinews.com) – Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berdasarkan level di Pulau Jawa-Bali selama dua pekan. Perpanjangan PPKM terhitung mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Terkait hal tersebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4,3,2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam aturan tersebut wilayah PPKM level 3 pusat perbelanjaan atau mal boleh dibuka. Ada pun di daerah Jakarta, Yogyakarta, Bandung, dan Surabaya penduduk dengan usia di bawah 12 tahun boleh masuk dengan syarat didampingi oleh orang tua.
“Penduduk usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal atau pusat perdagangan kecuali di DKI Jakarta, Yogyakarta, Bandung, dan Surabaya dengan syarat didampingi orang tua,” dalam aturan tersebut dikutip dari merdeka.com, Selasa(21/9).
Tidak hanya itu dalam aturan tersebut tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan masih ditutup. Pengunjung pun masih tetap sama harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk bisa masuk mal.
Waktu jam operasi ditetapkan hingga pukul 21.00 Wib dan kapasitas maksimal 50 persen.
“Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” bunyi aturan tersebut. ***AS