Balita Diizinkan Masuk ke Mal Untuk Daerah Terapkan PPKM Level 3

- Pewarta

Selasa, 21 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mall ilustrasi

Mall ilustrasi

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berdasarkan level di Pulau Jawa-Bali selama dua pekan. Perpanjangan PPKM terhitung mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Terkait hal tersebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4,3,2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam aturan tersebut wilayah PPKM level 3 pusat perbelanjaan atau mal boleh dibuka. Ada pun di daerah Jakarta, Yogyakarta, Bandung, dan Surabaya penduduk dengan usia di bawah 12 tahun boleh masuk dengan syarat didampingi oleh orang tua.

“Penduduk usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal atau pusat perdagangan kecuali di DKI Jakarta, Yogyakarta, Bandung, dan Surabaya dengan syarat didampingi orang tua,” dalam aturan tersebut dikutip dari merdeka.com, Selasa(21/9).

Tidak hanya itu dalam aturan tersebut tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan masih ditutup. Pengunjung pun masih tetap sama harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk bisa masuk mal.

Waktu jam operasi ditetapkan hingga pukul 21.00 Wib dan kapasitas maksimal 50 persen.

“Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” bunyi aturan tersebut. ***AS

Berita Terkait

Wabup Tuti hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025
Tersedia Ratusan Loker, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Spirit Bedas Job Fair di Kecamatan Rancaekek
Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 di Cilengkrang
Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan
Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran
Proyek Jalan Pangrango Cirebon Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS : Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung
*Konferensi PGRI Kabupaten Bandung Masa Bakti XXIII dibuka oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna*

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:27

Wabup Tuti hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:25

Tersedia Ratusan Loker, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Spirit Bedas Job Fair di Kecamatan Rancaekek

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:24

Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 di Cilengkrang

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:37

Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:30

Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran

Berita Terbaru

Nasional

Kasus Kredit KUR BRI di Kuningan Berpotensi “Fraud”

Jumat, 27 Jun 2025 - 20:31