Balita Diizinkan Masuk ke Mal Untuk Daerah Terapkan PPKM Level 3

- Pewarta

Selasa, 21 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mall ilustrasi

Mall ilustrasi

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berdasarkan level di Pulau Jawa-Bali selama dua pekan. Perpanjangan PPKM terhitung mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Terkait hal tersebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4,3,2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam aturan tersebut wilayah PPKM level 3 pusat perbelanjaan atau mal boleh dibuka. Ada pun di daerah Jakarta, Yogyakarta, Bandung, dan Surabaya penduduk dengan usia di bawah 12 tahun boleh masuk dengan syarat didampingi oleh orang tua.

“Penduduk usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal atau pusat perdagangan kecuali di DKI Jakarta, Yogyakarta, Bandung, dan Surabaya dengan syarat didampingi orang tua,” dalam aturan tersebut dikutip dari merdeka.com, Selasa(21/9).

Tidak hanya itu dalam aturan tersebut tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan masih ditutup. Pengunjung pun masih tetap sama harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk bisa masuk mal.

Waktu jam operasi ditetapkan hingga pukul 21.00 Wib dan kapasitas maksimal 50 persen.

“Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” bunyi aturan tersebut. ***AS

Berita Terkait

Wali Kota Dorong TP PKK Hadirkan Inovasi dan Manfaat Nyata untuk Warga
Wali Kota Tegaskan Dukungan pada Revitalisasi dan Digitalisasi Pendidikan 2026
Sinergi Antardaerah, Pemkot Cirebon Dorong Efisiensi Distribusi Melalui Program Gapura Pangan
Pemkot Cirebon Ajak Masyarakat Wujudkan Kesehatan Dimulai dari Diri Sendiri
Kinerja Kaban BPKAD Kuningan Dipertanyakan…….????
DPK APKLINDO Kota Cirebon 2025–2030 Resmi Dilantik, Wakil Wali Kota: Layanan Kebersihan Cerminan Wajah Kota
Pemkot Cirebon Dukung Perlindungan Hukum bagi Guru melalui Pendekatan Restorative Justice
Tebar 20 Ribu Benih Nila Melalui BUMDes Mina Macak Nawasena, Kuwu Desa Bandengan Perkuat Ketahanan Pangan.

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 11:27

Wali Kota Dorong TP PKK Hadirkan Inovasi dan Manfaat Nyata untuk Warga

Minggu, 16 November 2025 - 11:26

Wali Kota Tegaskan Dukungan pada Revitalisasi dan Digitalisasi Pendidikan 2026

Rabu, 12 November 2025 - 18:23

Pemkot Cirebon Ajak Masyarakat Wujudkan Kesehatan Dimulai dari Diri Sendiri

Rabu, 12 November 2025 - 12:36

Kinerja Kaban BPKAD Kuningan Dipertanyakan…….????

Selasa, 11 November 2025 - 18:50

DPK APKLINDO Kota Cirebon 2025–2030 Resmi Dilantik, Wakil Wali Kota: Layanan Kebersihan Cerminan Wajah Kota

Berita Terbaru