Bacaleg Diminta Jujur Pada Isian Dokumen Riwayat Hidup

oleh
oleh
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panitia Pengawas Pemilu Kab Bandung Hedi Ardia

Kab Bandung | Kontroversinews.- Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di Kab Bandung diminta mengungkapkan secara jujur dalam pengisian dokumen riwayat hidup atau pekerjaannya. Pasalnya, tak sedikit kepala desa, perangkat desa dan profesi lainnya yang diatur Undang-undang belum mencantumkan surat pengunduran diri.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panitia Pengawas Pemilu Kab Bandung Hedi Ardia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengawasan dan penelitian terhadap sejumlah dokumen Bacaleg yang akan maju pada Pileg 2019 di Kab Bandung. Tak sedikit mereka yang mencalonkan diri tersebut merupakan kepala desa, perangkat desa, BPD hingga ASN.

“Masalahnya, dari Bacaleg yang saat ini masih berstatus sebagai kepala desa dan perangkat serta BPD tersebut yang sama sekali tidak menyertakan surat pengunduran diri dari posisinya sebagai kades. Ada waktu hingga 31 Juli 2018 bagi mereka untuk memperbaiki kelengkapan persyaratan,” kata Hedi saat dihubungi wartawan, Minggu (22/7/2018).

Berdasarkan informasi yang beredar, sebanyak 20 kepala desa di Kab Bandung mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kab Bandung pada Pemilu 2019 mendatang. Sementara itu, dari hasil penelusuran di lapangan baru enam yang telah teridentifikasi benar-benar mencalonkan diri.

Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat untuk mengenali dan mempelajari profil para Bacaleg yang diusung 15 partai yang ada di Kab Bandung. Sesuai dengan ketentuan PKPU 20/2018 pasal 7 huruf k disebutkan, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota, kepala desa, perangkat desa, ASN, anggota TNI/Polri, direksi, komisaris BUMD/BUMD yang mencalonkan diri sebagai caleg harus mengundurkan diri.

Persoalan lainnya, masih banyak partai politik (parpol) yang tidak mengunggah data pencalonan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Dari penelusuran Panwaslu dari 15 parpol yang mendaftarkan diri, baru lima parpol saja yang telah mengunggahnya. Sedianya data di Silon itulah yang akan ditampilkan KPU kepada publik agar bisa ikut memberikan saran dan tanggapannya.

“Kemudian kami juga masih menemukan ada parpol yang mengajukan Bacaleg yang belum lengkap atau keabsahan ijazah sekolahnya baik tingkat SMA ataupun S1 belum jelas. Atau masih ada juga Bacaleg yang belum melampirkan SKCK, surat keterangan jasmani, foto 4×6 hingga surat keterangan pengadilan,” ujarnya.

Menurut Hedi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sendiri telah menyodorkan pakta integritas untuk ditandatangani pimpinan parpol. Isi pakta integritas itu antara lain meminta parpol memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta NKRI.

Yang paling menarik adalah Bawaslu meminta pimpinan parpol untuk tidak meminta imbalan kepada calon anggota DPR dan DPRD serta calon presiden dan wakil presiden. Kemudian tidak melakukan politik uang, tidak melakukan suap serta tidak mencalonkan anggota dewan yang melakukan tindak pidana korupsi, obat-obatan terlarang, terorisme dan kejahatan seksual.

“Jika tidak ada parpol yang mengusung bekas napi tiga kejahatan seperti korupsi, kejahatan seksual anak dan bandar narkoba, maka kemungkinan besar tidak ada sengketa pencalonan yang dipicu pencoretan karena bekas napi,” ucapnya.

Disinggung PKPU 20/2018 yang bertentangan dengan UU No 7/2017 dan putusan MK yang memperbolehkan mantan napi berpolitik, Hedi menyarankan agar calon yang namanya kelak dicoret akibat aturan tersebut untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

“Pada intinya kami berharap semua parpol ikut menjaga kredibilitas dan citranya dimata rakyat untuk tidak mengusung mantan napi dengan kejahatan tersebut. Sebab, lembaga DPR maupun DPRD yang menurut beberapa survei dianggap sebagai lembaga paling korup harus dikikis,” paparnya. (Lily Setiadarma) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *