Aturan Perjalanan Darat Wajib PCR Dihapus

- Pewarta

Rabu, 3 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PCR ilustrasi

Ilustrasi PCR ilustrasi

KONTROVERSINEWS.COM–  Ketentuan syarat perjalanan dalam negeri tentang wajibnya tes PCR/antigen bagi pelaku perjalanan darat menggunakan sepeda motor dan mobil yang menempuh jarak 250 kilometer menjadi sorotan.

Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan aturan wajib melakukan PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan.

Hal itu berlaku untuk orang yang melakukan perjalanan darat minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati Rabu (3/11/2021), mengatakan bahwa aturan tersebut kini telah dicabut.

Terkait perjalanan darat, orang yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukkan:

1. Surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
2. Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama).

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.

Berita Terkait

FK-GOL : Hasil Audit BPK RI Kuningan Tahun 2024 Banjir Temuan
Petani Linggasana Menjerit: “Sumber Air Dijadikan Komersil oleh Oknum Mafia!”
Tukin Dipotong 30%, ASN Kabupaten Bandung Menjerit: Siap Demo Bupati
Polsek Gunung Jati Amankan Dua Pelaku Pencurian di Gedung Susu Steril
Warga Nilai Perempuan Lebih Tepat Jadi Pengawas Perumda Bank Kuningan
TNI-Polri Pemda Gelar Patroli Skala Besar di Kota Cirebon, Kapolres:Mari Bersama Jaga Keamanan Untuk Negeri
Lembaga Pemantau Korupsi Nasional ( LPKN) akan Laporkan Oknum Guru Dan OPS Terkait Rangkap Jabatan Di Sekolah Dasar Negri Di Kecamatan DayeuhKolot
MUI Minta Usulan Evakuasi Warga Palestina ke Indonesia Dikaji Ulang
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:11

FK-GOL : Hasil Audit BPK RI Kuningan Tahun 2024 Banjir Temuan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:00

Petani Linggasana Menjerit: “Sumber Air Dijadikan Komersil oleh Oknum Mafia!”

Selasa, 7 Oktober 2025 - 17:39

Tukin Dipotong 30%, ASN Kabupaten Bandung Menjerit: Siap Demo Bupati

Selasa, 16 September 2025 - 02:31

Polsek Gunung Jati Amankan Dua Pelaku Pencurian di Gedung Susu Steril

Rabu, 10 September 2025 - 21:19

Warga Nilai Perempuan Lebih Tepat Jadi Pengawas Perumda Bank Kuningan

Berita Terbaru