Aturan Perjalanan Darat Wajib PCR Dihapus

- Pewarta

Rabu, 3 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PCR ilustrasi

Ilustrasi PCR ilustrasi

KONTROVERSINEWS.COM–  Ketentuan syarat perjalanan dalam negeri tentang wajibnya tes PCR/antigen bagi pelaku perjalanan darat menggunakan sepeda motor dan mobil yang menempuh jarak 250 kilometer menjadi sorotan.

Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan aturan wajib melakukan PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan.

Hal itu berlaku untuk orang yang melakukan perjalanan darat minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati Rabu (3/11/2021), mengatakan bahwa aturan tersebut kini telah dicabut.

Terkait perjalanan darat, orang yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukkan:

1. Surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
2. Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama).

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.

Berita Terkait

Polsek Gunung Jati Amankan Dua Pelaku Pencurian di Gedung Susu Steril
Warga Nilai Perempuan Lebih Tepat Jadi Pengawas Perumda Bank Kuningan
TNI-Polri Pemda Gelar Patroli Skala Besar di Kota Cirebon, Kapolres:Mari Bersama Jaga Keamanan Untuk Negeri
Lembaga Pemantau Korupsi Nasional ( LPKN) akan Laporkan Oknum Guru Dan OPS Terkait Rangkap Jabatan Di Sekolah Dasar Negri Di Kecamatan DayeuhKolot
MUI Minta Usulan Evakuasi Warga Palestina ke Indonesia Dikaji Ulang
Menhub Mudik Lebaran ke Pendopo, Bahas Kemajuan untuk Kuningan
Kapolres Imbau Wisatawan hati-hati Saat Berkendara di Kawasan Dieng
Danrem 043/Gatam Tegaskan Proses Hukum Dilakukan Sesuai Aturan 
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 02:31

Polsek Gunung Jati Amankan Dua Pelaku Pencurian di Gedung Susu Steril

Rabu, 10 September 2025 - 21:19

Warga Nilai Perempuan Lebih Tepat Jadi Pengawas Perumda Bank Kuningan

Rabu, 3 September 2025 - 16:10

TNI-Polri Pemda Gelar Patroli Skala Besar di Kota Cirebon, Kapolres:Mari Bersama Jaga Keamanan Untuk Negeri

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:47

Lembaga Pemantau Korupsi Nasional ( LPKN) akan Laporkan Oknum Guru Dan OPS Terkait Rangkap Jabatan Di Sekolah Dasar Negri Di Kecamatan DayeuhKolot

Senin, 14 April 2025 - 16:08

MUI Minta Usulan Evakuasi Warga Palestina ke Indonesia Dikaji Ulang

Berita Terbaru

REGIONAL

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Okt 2025 - 17:41