KONTROVERSINEWS.COM-Cuti bersama sejak 24 Desember 2001 atau menjelang hari Natal dan Tahun baru dihapus. Hal ini dituangkan dalam surat edaran (SE) Menteri PAN-RB nomor 13 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah bagi ASN selama libur nasional tahun 2021.
Menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan kebijakan itu untuk mengendalikan pergerakan massa di akhir tahun untuk mencegah resiko penularan covid-19.
Pada Rabu (27/10/21), dia mengatakan kebijakan tersebut memerlukan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dinas perhubungan, dan juga media massa.
Muhadjir Efendy juga mengatakan mereka yang secara terpaksa harus berpergian perlu memperhatikan syarat-syarat perjalanan yang tepat. Pemanfaatan aplikasi pedulilindungi lebih dimaksimalkan di tempat-tempat umum.