ASEP SUKMANA RESMI DILANTIK MENJADI PENJABAT (PJ) SEKDA KABUPATEN BANDUNG

oleh
oleh
Asep Sukmana menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung untuk tiga bulan kedepan.(1/3)

KAB. BANDUNG || Kontroversinews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi melantik Asep Sukmana menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung untuk tiga bulan kedepan.

Asep yang sebelumnya memegang jabatan sebagai Kepala Biro Organisasi Sekda Pemprov Jabar itu juga otomatis menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bandung. Hal tersebut dikarenakan masih belum jelasnya waktu pelantikan Bupati/Wakil Bupati Bandung terpilih karena masih adanya proses sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi saya mah hanya menjaga agar tidak ada kekosongan pemerintahan, itu saja,” ujar Asep saat wawancara usai Sertijab Pj Sekda Kabupaten Bandung di Bale Winaya, Soreang, Senin (1/3).
Asep mengungkapkan bahwa untuk dua minggu kedepan, pihaknya akan terlebih dahulu meminta informasi kepada perangkat daerah yang ada mengenai hal-hal yang perlu diselesaikan, diantisipasi dan yang perlu segera diselesaikan.

“Kita sudah mau masuk proses perencanaan 2022. Sekarang kita juga sedang proses refocusing anggaran. Mudah-mudahan ini bisa diselesaikan dalam waktu cepat,” katanya.
Menurutnya, jika berbicara mengenai anggaran maka fokus utamanya adalah penanganan Covid 19, yaitu terkait zonasi, vaksin dan pemulihan ekonomi.

Mengenai sekda definitif, kata Asep, terlebih dahulu harus ada bupati definitif dan jabatan sekda tersebut dipilih melalui proses open bidding.

“Mudah-mudahan sebelum bupati definitif, ada Pj bupati dulu yang ditunjuk oleh pemprov yang berkoordinasi Kemendagri, barulah kita boleh melaksanakan open biding,” pungkas Asep.
Sebagai informasi, sebelumnya Tisna Umaran merupakan sosok yang mengisi jabatan Pj Sekda Kabupaten Bandung selama enam bulan dan menjabat Plh Bupati Bandung selama kurang lebih dua minggu. ( Lily Setiadarma )***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *