Anies Baswedan Jemur Ratusan PNS DKI karena Abaikan Instruksi

oleh
ilustrasi

JAKARTA (Kontroversinews.com)  – Sebanyak 239 Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta dihukum harus mengikuti apel Senin (10/5/2021) pukul 11.30 WIB. Mereka dihukum karena tidak menjalankan instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Padahal Anies telah menerbitkan instruksi Nomor 43 Tahun 2021 tentang seleksi terbuka 17 jabatan eselon II di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Para PNS tersebut malah tidak mendaftar.

“Jadi kan kalau ada instruksi diwajibkan. Jadi mestinya yang memenuhi syarat wajib mendaftar,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya di Jakarta, Senin (10/5/2021).

Dia tidak menjelaskan apa yang membuat 239 PNS itu tidak mendaftar untuk seleksi jabatan eselon II meski Anies telah menginstruksikan bagi yang memenuhi syarat untuk mendaftar .

“Diminta semua yang memenuhi syarat untuk mendaftar, nah ini 239 tidak mendaftar. Ada beberapa yang konfirm tapi sebagian besar tidak makanya tadi diarahkan sama Pak Gubernur,” katanya yang telah dikutip dari iNews. ***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *