Anies Baswedan Akan Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Lahan DP 0 Persen?

- Pewarta

Jumat, 28 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat tiga orang dan satu perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul untuk program rumah DP 0 persen yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan tim penyidik akan segera meminta keterangan para saksi. Tak tertutup kemungkinan pihaknya akan memanggil dan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Menurut Ali, pemanggilan para saksi dilakukan untuk kebutuhan penyidikan.

“Pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara itu tentu karena jika ada kebutuhan penyidikan,” ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (28/5/2021).

Ali menyatakan, mereka yang akan dipanggil sebagai saksi adalah pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa dan membuat terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini.

“Proses penyidikan perkara ini masih terus dilakukan dengan pengumpulan bukti baik keterangan saksi-saksi maupun bukti-bukti lain. Berikutnya, mengenai pihak yang akan kami panggil sebagai saksi akan kami informasikan lebih lanjut,” kata Ali dilansir dari Liputan6.

Diberitakan, KPK menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan rumah DP 0 Persen di Cipayung, Jakarta Timur.

Selain Yoory, KPK juga menjerat Diretur PT Adonara Propertindo Tommy Adria, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, perbuatan yang dilakukan para tersangka disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar.

“KPK menduga, perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar,” ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021).***AS

Berita Terkait

Dugaan Akhir Kasus Kuningan Caang Akan Berakhir Skor 1 : 0
DPW Vox Point Indonesia Sikka Gelar Rapat Panitia Suksesi Kepemimpinan Periode 2025-2029
Kasus Desa Padamenak Dinilai Bisa Turunkan Reputasi Bupati: Lemahnya Koordinasi Birokrasi
Pastikan Stok dan Harga Aman, Bapanas Libatkan Satgas Pangan Polres Brebes dalam Sidak Rutin
PJU Desa Puncak Murni Bantuan Warga Dermawan yang Peduli Desa Puncak
Jamin Keamanan Pangan MBG, Dokkes Polres Brebes Nyatakan Menu di SPPG Gandasuli Laik Konsumsi
Aksi Bersih dan Tanam Pohon, Pemkot Cirebon Perkuat Pengelolaan Sampah dari Hulu ke Hilir
PGRI Kota Cirebon Dilantik, Wali Kota Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Mentalitas Anak Bangsa

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:11

Dugaan Akhir Kasus Kuningan Caang Akan Berakhir Skor 1 : 0

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:53

DPW Vox Point Indonesia Sikka Gelar Rapat Panitia Suksesi Kepemimpinan Periode 2025-2029

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:18

Kasus Desa Padamenak Dinilai Bisa Turunkan Reputasi Bupati: Lemahnya Koordinasi Birokrasi

Minggu, 26 Oktober 2025 - 09:43

Pastikan Stok dan Harga Aman, Bapanas Libatkan Satgas Pangan Polres Brebes dalam Sidak Rutin

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:33

Jamin Keamanan Pangan MBG, Dokkes Polres Brebes Nyatakan Menu di SPPG Gandasuli Laik Konsumsi

Berita Terbaru