Anggota Bawaslu Tidak Boleh Rangkap Jabatan

- Pewarta

Rabu, 4 Juli 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Bandung | Kontroversinews.– Seleksi pendaftaran anggota Badan Pengawas Pemilu (Panwaslu) diperketat, hal ini seiring berubahnya dari lembaga adhoc menjadi badan permanen. Salah satu persyaratan baru yang ditekankan adalah seorang anggota Bawaslu tidak boleh rangkap jabatan apapun.

Sekertaris Tim Seleksi Bawaslu Jabar, DR. Dedeh Kania mengatakan, diperketatnya seleksi pendaftaran calon anggota Bawaslu, diantaranya adalah tidak diperkenankan rangkap jabatan. Termasuk jabatan dalam organisasi masyarakat (Ormas), pekerjaan dan juga jabatan lainnya.

Sekertaris Tim Seleksi Bawaslu Jabar, DR. Dede Kania
Sekertaris Tim Seleksi Bawaslu Jabar, DR. Dede Kania

“Karena sekarang ini Bawaslu menjadi badan permanen maka anggotanya tidak boleh rangkap jabatan sekecil apapun. Penguatannya yakni harus kerja penuh waktu, tidak boleh paruh waktu.Termasuk pekerjaan, misalnya merangkap sebagai dosen atau pekerjaan lainnya, kalau ketahuan bisa diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),”kata Dede,” usai rapat koordinasi stakeholder Pemilihan Kepala Daerah 2018 di Hotel Sutanraja Soreang, Senin (3/7/18).

Dede melanjutkan, karena menjadi badan permanen, masa jabatan anggota Bawaslu selama lima tahun. Tidak seperti yang sedang berjalan seperti saat ini sebagai anggota adhoc yang dibentuk berdasarkan kebutuhan. Anggota Bawaslu disetiap Kabupaten/Kota berdasarkan jumlah penduduk pemilih, misalnya untuk Kabupaten Bandung dengan jumlah penduduk 3,6 juta dengan jumlah pemilih sekitar 2 jutaan, jumlah anggota Bawaslunya sebanyak 5 orang. Sedangkan untuk daerah yang jumlah pemilihnya kecil seperti Kabupaten Pangandaran, jumlah anggota Bawaslunya hanya 3 orang.

“Untuk pendaftaran dijaring enam kali lipat dari kebutuhan. Pendaftaran dimulai besok Selasa (4/7),”ujarnya.

Dede melanjutkan, seleksi dilakukan beberapa tahap. Mulai dari seleksi administrasi, psilogis, kesehatan dan wawancara. Perbedaan lainnya pada tahap seleksi calon anggota Bawaslu saat ini, jika sebelumnya yang bersangkutan adalah anggota Panwaslu atau Panwascam, harus dibuktikan dengan sejumlah alat bukti, tak hanya sebatas pencantuman dalam riwayat/ pengalaman kerja saja.

Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Bandung, H. Yudi Haryanto menambahkan, berubahnya Panwaslu menjadi badan permanen merupakan suatu kemajuan dalam perjalanan demokrasi di Indonesia. Dengan menjadi badan tentunya fungsi pengawasan pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu bisa efektif.

“Sebagai mitra kerja tentunya kami menyambut baik berubahnya Panwaslu menjadi Bawaslu disetiap Kabupaten/Kota. Ini suatu kemajuan dalam kehidupan demokrasi di Indonesia,”ujarnya. (Lily Setiadarma).

 

Berita Terkait

Sinergi Antardaerah, Pemkot Cirebon Dorong Efisiensi Distribusi Melalui Program Gapura Pangan
Pemkot Cirebon Ajak Masyarakat Wujudkan Kesehatan Dimulai dari Diri Sendiri
Kinerja Kaban BPKAD Kuningan Dipertanyakan…….????
DPK APKLINDO Kota Cirebon 2025–2030 Resmi Dilantik, Wakil Wali Kota: Layanan Kebersihan Cerminan Wajah Kota
Pemkot Cirebon Dukung Perlindungan Hukum bagi Guru melalui Pendekatan Restorative Justice
Tebar 20 Ribu Benih Nila Melalui BUMDes Mina Macak Nawasena, Kuwu Desa Bandengan Perkuat Ketahanan Pangan.
Letjen Iwan Setiawan Resmikan Monumen Jenderal Sudirman, Dimeriahkan Baksos dan Hiburan Rakyat
Pemkot Cirebon Terima Kunjungan Global Studio 2025, Kolaborasi ITB dan University of Sydney untuk Permukiman Inklusif

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 18:24

Sinergi Antardaerah, Pemkot Cirebon Dorong Efisiensi Distribusi Melalui Program Gapura Pangan

Rabu, 12 November 2025 - 18:23

Pemkot Cirebon Ajak Masyarakat Wujudkan Kesehatan Dimulai dari Diri Sendiri

Rabu, 12 November 2025 - 12:36

Kinerja Kaban BPKAD Kuningan Dipertanyakan…….????

Selasa, 11 November 2025 - 18:50

DPK APKLINDO Kota Cirebon 2025–2030 Resmi Dilantik, Wakil Wali Kota: Layanan Kebersihan Cerminan Wajah Kota

Selasa, 11 November 2025 - 18:49

Pemkot Cirebon Dukung Perlindungan Hukum bagi Guru melalui Pendekatan Restorative Justice

Berita Terbaru

REGIONAL

Kinerja Kaban BPKAD Kuningan Dipertanyakan…….????

Rabu, 12 Nov 2025 - 12:36