Anggota DPR Minta RUU KUHP Penghinaan Presiden Dikaji Kembali

- Pewarta

Rabu, 9 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Merahputih.com

Foto: Merahputih.com

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto meminta pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP dikaji kembali. Dari perspektif konstitusional maupun kemanfaatan pasal tersebut.

“Perlu dikaji dan dipertimbangkan lebih dalam lagi baik dalam perspektif konstitusionalnya maupun kemanfaatannya,” katanya kepada wartawan, dikutip Rabu (9/6).

Dia mengatakan, dalam perspektif konstitusionalitas, pasal penghinaan presiden sudah dicabut Mahkamah Konstitusi. Jika pasal itu dihidupkan lagi menimbulkan krisis konstitusi.

“Dalam perspektif konstitusionalitas pasal penghinaan presiden dalam KUHP sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. Kalau ada putusan MK yang sudah dibatalkan, kemudian dibangkitkan lagi bisa menimbulkan krisis konstitusi,” ujarnya.

Ketidakpastian hukum juga akan muncul apabila pasal yang dihidupkan kembali itu diuji lagi di Mahkamah Konstitusi. Padahal, kata Didik, putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Potensi munculnya ketidakpastian hukum akan terus terjadi, padahal putusan MK bersifat final & binding,” jelasnya.

Berita Terkait

Wabup Tuti hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025
Tersedia Ratusan Loker, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Spirit Bedas Job Fair di Kecamatan Rancaekek
Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 di Cilengkrang
Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan
Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran
Proyek Jalan Pangrango Cirebon Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS : Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung
*Konferensi PGRI Kabupaten Bandung Masa Bakti XXIII dibuka oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna*

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:27

Wabup Tuti hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:25

Tersedia Ratusan Loker, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Spirit Bedas Job Fair di Kecamatan Rancaekek

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:24

Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 di Cilengkrang

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:37

Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:30

Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran

Berita Terbaru

Nasional

Kasus Kredit KUR BRI di Kuningan Berpotensi “Fraud”

Jumat, 27 Jun 2025 - 20:31