Samosir | Kontroversinews.- Hasil investigasi dan pemantauan awak pers diberbagai Desa di Kabupaten Samosir para Anggota BPD(Badan Permusyawaratan Desa) masih tetap menjadi pengurus partai politik sampai berita ini dipublikasikan,minggu 07/10/18.
Salah satunya anggota BPD yang masih tetap menjadi pegurus Parpol berada di Desa Hutaginjang, Kecamatan Sianjur mulamula yang bernama Sihol Sagala sebagai wakil ketua BPD sesuai SK.Bupati Samosir No.4 tahun 2015 tertanggal 22 januari 2015 dengan masa bhakti 2013 -2019, sedangkan SK.kepengurusan dipartai politik PDI.Perjuangan No.26.28.09/TAP-PAC/DPD 29-A/X/2016 tertanggal 11 oktober 2016 sebagai anggota masa bhakti 2015-2020.
Keberadaan anggota BPD sudah jelas diatur pada PP.no.34 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Desa no.6 tahun 2016 dan tertuang didalam Permendagri no.110 tahun 2016 tentang BPD yaitu paragraf 6 pasal 26 huruf h.( Anggota BPD dilarang menjadi pengurus Parpol) demikian juga Perda Kabupaten Samosir no.7 tahun 2017 tentang BPD.
Hal ini dipertanyakan kepada Kepala Desa Hutaginjang,Marjon Sagala. Bahwa Ianya mengaku tidak pernah mengetahui keberadaan Sihol Sagala sebagai Pengurus Parpol selama ini, demikian juga Camat Sianjur mulamula menjelaskan hal yang sama, namun dalam waktu dekat kami akan melakukan evaluasi kepada Anggota BPD yang tersandung dipengurusan Parpol,jelas Camat Sitorus.
Asisten Pemerintahan kabupaten Samosir,Mangihut Sinaga mengatakan apabila nanti sudah terbukti keberadaan anggota BPD yang masih tetap menjadi pengurus parpol,Pemkab akan membuat Pergantian Antar Waktu(PAW). Tambah Mangihut, Pemkab sudah menyurati seluruh Camat untuk diteruskan ke kepala desa untuk mengevaluasi para BPD sebagai bahan untuk PAW,tuturnya.(ps)