SOREANG | Kontroversinews – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mengaku jika peran Bawaslu dalam proses tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 akan tetap berjalan meski anggaran untuk Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Bandung belum jelas. Terlebih, pada 1 Oktober 2019, Bawaslu Kabupaten Bandung harus menandatangani Naskah Penandatanganan Hibah Daerah (NPHD).
“Anggaran saat ini belum jelas. Sudah dibahas oleh Pemda dan juga DPRD Kabupaten Bandung tapi belum ada titik temu. NPHD sendiri sudah harus ditandatangani pada 1 Oktober ini,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehuddin kepada wartawan di Soreang, Senin 30 September 2019.
Menurut dia, hal yang paling parah akibat belum ada titik temu soal kejelasan anggaran itu, tahapan pelaksanan Pilkada 2020 di Kabupaten Bandung juga bisa terancam tertunda.
Januar mengatakan, anggaran yang diajukan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung sudah sesuai Permendagri No 54 Tahun 2019 yang didalamnya juga terdapat PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2020.
Awalnya, kata di, sebelum ada Permendagri itu, Bawaslu sempat mengajukan anggaran senilai Rp 29 miliar. Akan tetapi menjadi Rp 25 miliar setelah ada refocusing dan menjadi Rp 22 miliar setelah ada cross cutting.
“Itu sebelum ada Permendagri. Tapi setelah disandingkan dan disesuaikan dengan Surat Edaran Menkeu No. S-631/MK.02/2019 mencapai 28.9. Tidak berbeda jauh dengan ajuan yang pertama,” katanya.
Dikatakan Januar, penyelenggaraan penandatangan NPHD merupakan sebuah bukti keseriusan Pemda dalam menyukseskan Pilkada 2020. Namun, hingga saat ini, rancangan hasil anggaran itu belum juga keluar.
“Ini permasalahannya karena pemahaman di ruh regulasi Permendagri saja. Tapi ada atau enggak (anggaran), ya, kami harus tetap berjalan. Paling parahnya ya terancam ditunda,” katanya. ( Lily Setiadarma)