Samosir | Kontroversinews.- Kepala Desa Situngkir, T Situngkir selaku pengelola (ADD) anggaran dana Desa thn 2017 diduga mark ap dan pembohongan publik, terutama ke masyarakat Desa Situngkir.
Sesuai laporan masyarakat Desa Situngkir,bawah kepala Desa tersebut tidak menggunakan anggaran dengan sepenuhnya sesuai sepek(Rab)yang di tentukan konsultan Desa.
ahirnya saluran yang di bangun tumbang.
Pada hari jumat 9/3/18 jam 10 pagi lalu kontroversinews.com mencoba menghubungi beberapa kali melalui seluler ternyata kepala Desa Situngkir tersebut tidak mau menjawab(mengangkat) sampai berita ini terbit.
Sudah masuk kata gori seorang kepala Desa tidak takut hukum (aturan) menganggap bahwa ADD itu uang sendri, bahkan digunakan memperkaya diri sendiri.
Berdasarkan uud 1945 pasal 41 uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dituntut maksimal 5 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah.(ps)