JAKARTA Kontroversinews.com– Penjualan tanah secara virtual di Metaverse sudah di depan mata. Hal ini setelah dihebohkannya penjualan Alun-Alun Utara Yogyakarta dan Monas di dunia digital. Penjualan itu dilakukan di platform metaverse dan NFT, Next Earth.
Pakar komunikasi digital UI Firman Kurniawan, mengatakan ruang virtual masih belum terlalu diatur dalam peraturan hukum Tanah Air. Dia mengingatkan ruang virtual tidak berarti sama dengan kondisi sebenarnya. Jadi tidak tepat bila status kepemilikan di dunia virtual itu disamakan dengan dunia nyata. Namun dirinya mengaku kondisi ini bisa memicu kerancuan yang bisa berujung pada munculnya berbagai masalah.
“Masalah bisa muncul karena belum ada aturan hukum yang spesifik. Sementara ada risiko tafsir aturannya dicampur aduk dengan aturan main kehidupan riil sehari-hari,” ujar Firman dilansir dari MNC Portal Indonesia, Minggu (9/1/2021).
Dia menjelaskan lebih lanjut keberadaan virtual itu tidak menciptakan kondisi sebagaimana di Bumi. Menurutnya, ruang virtual, seperti metaverse atau ekstensi Bumi virtual yang identik dengan Bumi saat ini, termasuk Alun-Alun Utara Yogyakarta muncul karena salinan data (jutaan peta muka Bumi) dan sistem algoritma, sehingga mampu memunculkan keidentikan dengan kondisi real.
“Realitasnya sebatas virtual. Ia adalah space of flows. Ada karena terhubung oleh internet,” tutur Firman Dia mengatakan masyarakat Indonesia jangan gampang terjebak jargon populer dan sekedar nampak canggih.*