Akan Ada Sanksi Bagi Pekerja atau karyawan Yang Nekat Mudik

- Pewarta

Senin, 29 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi mudik. (foto/Antara)

Ilustrasi mudik. (foto/Antara)

JAKARTA  (Kontroversinews.com) – Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, pemerintah saat ini sedang membahas aturan larangan mudik Lebaran tahun ini.

Nantinya kata dia, aturan tersebut akan memuat sanksi bagi pekerja atau karyawan swasta maupun pekerja mandiri yang tetap nekat mudik. “Sedang kita koordinasikan bagaimana bentuknya (sanksinya). Pilihan sanksi tegas untuk tujuan yang lebih besar yakni menghindari bahaya yang lebih besar,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin (29/3/2021).

Instansi kementerian yang dilibatkan dalam membahas panduan larangan mudik ini diantaranya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemenko PMK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian PANRB, dan Kemenaker sendiri.

Anwar menambahkan, nantinya, larangan mudik ini tak lagi dalam bentuk imbauan, melainkan berupa surat edaran. Surat tersebut akan disebarluaskan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), BUMN/BUMD, perusahaan swasta dan seluruh masyarakat. “Tahun lalu imbauan, tahun ini tentunya kita sesuaikan dengan keputusan pemerintah yang melarang mudik. Mengenai panduan kita sedang matangkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, larangan mudik Lebaran 2021 akan berlaku pada 6-17 Mei 2021. Ia menegaskan, sebelum dan sesudah waktu tersebut masyarakat diimbau tidak pergi ke mana-mana. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).

Mengutip dari Kompas, keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru. Dengan demikian, kata dia, salah satu upaya pemerintah yang sedang dilakukan dalam penanganan Covid-19, yakni vaksinasi bisa berjalan maksimal.

Berita Terkait

Wali Kota Dorong TP PKK Hadirkan Inovasi dan Manfaat Nyata untuk Warga
Wali Kota Tegaskan Dukungan pada Revitalisasi dan Digitalisasi Pendidikan 2026
Sinergi Antardaerah, Pemkot Cirebon Dorong Efisiensi Distribusi Melalui Program Gapura Pangan
Pemkot Cirebon Ajak Masyarakat Wujudkan Kesehatan Dimulai dari Diri Sendiri
Kinerja Kaban BPKAD Kuningan Dipertanyakan…….????
DPK APKLINDO Kota Cirebon 2025–2030 Resmi Dilantik, Wakil Wali Kota: Layanan Kebersihan Cerminan Wajah Kota
Pemkot Cirebon Dukung Perlindungan Hukum bagi Guru melalui Pendekatan Restorative Justice
Tebar 20 Ribu Benih Nila Melalui BUMDes Mina Macak Nawasena, Kuwu Desa Bandengan Perkuat Ketahanan Pangan.

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 11:27

Wali Kota Dorong TP PKK Hadirkan Inovasi dan Manfaat Nyata untuk Warga

Minggu, 16 November 2025 - 11:26

Wali Kota Tegaskan Dukungan pada Revitalisasi dan Digitalisasi Pendidikan 2026

Rabu, 12 November 2025 - 18:23

Pemkot Cirebon Ajak Masyarakat Wujudkan Kesehatan Dimulai dari Diri Sendiri

Rabu, 12 November 2025 - 12:36

Kinerja Kaban BPKAD Kuningan Dipertanyakan…….????

Selasa, 11 November 2025 - 18:50

DPK APKLINDO Kota Cirebon 2025–2030 Resmi Dilantik, Wakil Wali Kota: Layanan Kebersihan Cerminan Wajah Kota

Berita Terbaru