INDRAMAYU | KONTROVERSINEWS.- Permainan Jual-Beli Jabatan di Kabupaten Indramayu itu sudah menjadi Adat, Tradisi dan Budaya sejak Bupati H. Irianto MS. Syafiuddin hingga sekarang. Bupati sekarang Drs. H. Supendi, M.Si itu hanya Boneka/Wayang dari Kekuasaan Yance, karena hampir semua masalah dikendalikan oleh Yance sekalipun sudah tidak menjabat Bupati lagi. Permainan Jual-Beli Jabatan ada yang langsung dan ada yang tidak langsung Kaki tangannya banyak.
Esselonisasi sudah dijual apalagi untuk Posisi Kepala Bidang dan Kepala Dinas. Untuk menguji Validitas kebenaran apakah ada Jual-Beli Jabatan sederhana saja, misalnya Lihat di daftar Urut Kepangkatan (DUK), ada PNS baru seumur Jagung sudah menjabat sebagai Kepala Bidang yaitu Aminah, S.Ag, itu sama sekali tidak memiliki kemampuan dan kapasitasnya sebagai Kepala Bidang sesuai dengan SOTKatau Tupoksi SKPD yang bersangkutan, bahkan pada tingkat Kepala Sekretaris, Kepala Dinas, Kepala Badan atau pun Camat kalau harus berdasarkan DUK dan Kapability-nya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, maka hanya ada segelintir orang saja. Jadi yang menentukan Karier PNS di Indramayu adalah Wani Piro, Tutur O’ushj dialambaq-SELAKU Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) Kabuaten Indramayu, Kamis, 24 Januari 2019, sekira Pukul 19.30 WIB, di Jumpai di tempat Kediamannya Desa Singaraja-Indramayu.
Menurutnya, Apakah Komisi Aparatur Sipil Negara di Pemerintahan Pusat tidak tahu soal Indramayu. jika jawabannya KASN tidak tahu soal Indramayu tentang Jual-Beli Jabatan, maka itu pura-pura tidak tahu, karena pernah dikasih tahu atau di Informasikan masalahnya kepada KASN. Jadi Pemerintah Pusat pun banyak tahu soal Indramayu, baik itu Jual-Beli Jabatan, Jual-Beli Paket Proyek maupun Korupsi yang Jor-joran yang terjadi di Indramayu. Para Penegak Hukum dan atau Institusi Penegakan Hukum pun tahu tetapi realitas konkretnya aman dan Nyaman-nyaman saja. Untuk membuktikan kebenaran Jual-Beli Jabatan dengan cara lainnya pun amat sederhana, misalnya apakah yang bersangkutan bisa menguraikan Capaian Kinerja dari Program dari Kegiatannya ketika masalah Indikatornya sama sekali tidak mengerti, Tukasnya.
Kemudian jika Berdasarkan penjelasan salah satu Asda yang pernah saya temu, pada Tingkat Kepala Bidang saja untuk membuat Surat dan atau mengonsep Surat yang sudah ada contohnya tetapi masalahnya berbeda itu pun berulang kali harus di coret oleh Atasannya. Dari Indikasi-indikasi itu, maka sudah jelas Muaranya adalah akibat dari Jual-Beli Jabatan. Cara lainnya untuk membuktikan Kebenaran itu kita bisa coba mengundang mereka sebagai Pembicara Utama dan Diskusi Publik, dan Faktanya mereka semua menghindar. Di Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu tidak membutuhkan PNS yang mempunyai Integritas dan Kapability Intelektual (Akademik) sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang ada, papar O’ushj lagi.
Kemudian yang di butuhkan adalah Para PNS yang berani membayar berapa untuk mendapatkan Jabatan dan Selanjutnya adalah Wajib setor untuk mengamankan Jabatannya.Drs. H. Supendi, M.Si bukanlah Bupati yang Sesungguhnya tetapi adalah Boneka/Wayang Kekuasaan dari Dinasti Yance, hal ini bisa di buktikan dalam banyak hal, salah satnya misalnya, : Bupati membuka Pertemuan dengan Kepala-kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membicarakan Program dan Pembangunan pada Tahun Anggaran 2020 di Pendopo, tetapi apa yang terjadi Bayangkan yang membuka Bupati dan yang memberi Pengarahan adalah Bupati Yance.
Open Biding yang Panselnya adalah Universitas Wiralodra adalah merupakan Kamuflase terhadap Undang-undang Apartur Sipil Negara, yang dalam satu pasalnya mengatakan Untuk menduduki Jabatan tertentu, maka harus di lakukan Uji Kompetensi yang Istilah Para Birokrat di Indramayu di Katakan Open Biding. Sesungguhnya yang akan menduduki Jabatan Kepala Dinas atau Kepala Kantor atau Kepala badan sudah ditetapkan Orangnya, Contohnya : Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga, Publik sudah tahu yang bakal menjadi Kepala Dinas adalah Drs. H. Jahirin, M.Si dari Sekretaris Dinas Pendidikan yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Pembinaan SD. Begitu pun terhadap yang lainnya, tegasnya mengakhiri Komentarnya. (Asep A. Riyanto)