Kab. Bandung, Kontroversinews | Polemik terkait penanaman tiang dan pemasangan kabel fiber optik di Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, diduga dilakukan tanpa izin resmi serta minim sosialisasi dari pihak vendor. Kondisi tersebut memicu kegaduhan dan penolakan dari sejumlah warga.
Salah satu titik yang menjadi sorotan adalah pemasangan tiang dan kabel fiber optik di Jalan Purawijaya, Kampung Kerenceng, RW XI dan RW 02, Desa Bojongmalaka. Saat ini, pemasangan masih berlangsung di beberapa titik di wilayah RW XI dan diduga melanggar regulasi yang berlaku.
App (53), warga Kampung Kerenceng, menuturkan kepada tim awak media bahwa kurangnya sosialisasi dari pihak vendor menimbulkan kegaduhan dan penolakan di beberapa RW di wilayah Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Sementara itu, Dimas selaku perwakilan perusahaan, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Senin (16/02/2026), menyatakan bahwa penanaman tiang sekaligus pemasangan kabel fiber optik telah mengantongi izin.
“SOP gimana, Pak? Sudah ada izin kok, izin sama RW, RT sudah juga kok,” ujarnya kepada awak media.

Namun, saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Bojongmalaka, Dedi Dermawan, S.IP, melalui sambungan telepon WhatsApp, menjelaskan bahwa pemasangan tiang dan kabel fiber optik yang sedang berlangsung belum memiliki izin resmi dari pemerintah desa.
“Hanya sekadar obrolan saja,” ungkapnya.
Secara regulasi, aturan teknis mengenai pemasangan tiang dan kabel fiber optik di Kabupaten Bandung diatur dalam Peraturan Bupati Bandung Nomor 76 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Telekomunikasi.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa provider memiliki kewajiban untuk:
- Mengantongi izin resmi sebelum melakukan pemasangan.
- Bertanggung jawab atas kerapian dan keamanan kabel.
- Memberikan ganti rugi apabila pemasangan menimbulkan kerugian bagi warga.
Adapun sanksi bagi pemasangan tanpa izin dapat berupa tindakan penertiban oleh Satpol PP sesuai ketentuan yang berlaku.
Regulasi tersebut seharusnya menjadi acuan bagi setiap pihak yang melakukan pemasangan tiang dan kabel fiber optik di wilayah Kabupaten Bandung.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan serta penerapan aturan yang tegas guna mencegah pelanggaran dan menjamin transparansi dalam pelaksanaan proyek infrastruktur jaringan telekomunikasi di masa mendatang. (Pewarta: Hediheryadi)








