Kompensasi Cuma Rp150 Ribu, Pekerja Tanpa BPJS! Proyek Pipa PERUMDA Tirta Raharja Dikecam Warga Margaasih

- Pewarta

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Bandung, Kontroversinews | Proyek Pengadaan dan Pemasangan Pipa Jaringan Distribusi Utama (JDU) milik PERUMDA Air Minum Tirta Raharja di Kecamatan Margaasih mendapat sorotan tajam dari warga terdampak. Pengerjaan galian pipa yang menimbulkan gangguan lingkungan dinilai tidak dibarengi dengan kompensasi layak dan penerapan standar keselamatan kerja (K3).

Sejumlah warga mengeluhkan besaran kompensasi yang hanya sebesar Rp150.000 per rumah. Bahkan, tidak semua warga terdampak menerima dana tersebut. Padahal, aktivitas proyek telah menyebabkan tembok rumah warga kotor tertutup lumpur, jalan becek, hingga gangguan kenyamanan akibat kebisingan pekerjaan.

“Dapatnya cuma Rp150 ribu, itupun gak semua kebagian. Sementara tiap hari rumah kotor kena lumpur. Ini sih bukan kompensasi, tapi ngasih permen!” keluh salah satu warga dengan nada kesal.

Selain soal kompensasi, papan informasi proyek di lokasi juga menuai tanda tanya. Dalam papan tersebut tercantum nama paket pekerjaan, pelaksana, dan jadwal pelaksanaan, namun tidak mencantumkan nilai kontrak maupun sumber anggaran. Padahal, regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah mewajibkan keterbukaan informasi sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Hal ini menimbulkan dugaan adanya upaya menutupi nilai proyek dari masyarakat.

Pantauan wartawan di lapangan menemukan kondisi keselamatan kerja para pekerja yang memprihatinkan. Banyak pekerja tidak mengenakan sepatu safety, sarung tangan, maupun perlengkapan pelindung diri lainnya. Tidak tampak adanya petugas K3 atau kotak P3K di lokasi. Lebih parah lagi, para pekerja mengaku tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek. Selain membahayakan pekerja, risiko juga mengancam warga yang melintas di sekitar jalur galian. Potensi keruntuhan tanah di sekitar fondasi rumah warga serta bahaya kecelakaan lalu lintas menjadi ancaman nyata.

“Kalau ada warga jatuh atau rumah rusak, siapa yang tanggung jawab?” tanya seorang warga dengan nada kecewa.

Publik pun mempertanyakan sejauh mana kontrol dan tanggung jawab PERUMDA Tirta Raharja terhadap proyek tersebut. Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebut, ada indikasi pembiaran demi mengejar target penyelesaian proyek agar serapan anggaran tercapai.

Proyek ini diduga melanggar sejumlah ketentuan, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016 tentang K3 Konstruksi, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pelanggaran terhadap aturan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang tidak ringan bagi pelaksana maupun penanggung jawab proyek.

Media Kontroversi berencana mengajukan konfirmasi resmi kepada PERUMDA Tirta Raharja, menelusuri nilai kontrak dan skema kompensasi yang seharusnya diterima warga, serta menghimpun bukti dugaan pelanggaran K3 dan sosial masyarakat.

Jika dugaan pelanggaran ini terbukti dan terus dibiarkan, proyek publik yang semestinya membawa manfaat justru berpotensi menimbulkan masalah baru bagi masyarakat. (RED)

Berita Terkait

Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare Polda Jabar, Polsek Sindangkerta di Desa Neglasari
Sinergi Pemkot Cirebon dan BBWS: Penataan Sungai Sukalila Menjadi Ikon Baru Wisata Kota
Pemerintah Kota Cirebon Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD 2027
Wujudkan Proteksi Kesehatan Paripurna, Kota Cirebon Raih Penghargaan Nasional UHC Awards 2026
Jaga Memori Kolektif Bangsa, Pemkot Cirebon Akselerasi Implementasi SIKN dan JIKN Terintegrasi Nasional
Hadiri Pengukuhan MUI Jawa Barat, Wakil Wali Kota Cirebon Perkuat Sinergi Ulama-Umara demi Kemaslahatan Umat
Kecamatan Dayeuhkolot Matangkan Persiapan Program Makan Bergizi Gratis
AKBP Eko Munarianto Resmi Jabat Wakapolresta Cirebon

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:31

Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare Polda Jabar, Polsek Sindangkerta di Desa Neglasari

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:05

Sinergi Pemkot Cirebon dan BBWS: Penataan Sungai Sukalila Menjadi Ikon Baru Wisata Kota

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:04

Pemerintah Kota Cirebon Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD 2027

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:32

Jaga Memori Kolektif Bangsa, Pemkot Cirebon Akselerasi Implementasi SIKN dan JIKN Terintegrasi Nasional

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:31

Hadiri Pengukuhan MUI Jawa Barat, Wakil Wali Kota Cirebon Perkuat Sinergi Ulama-Umara demi Kemaslahatan Umat

Berita Terbaru