Kuningan, Kontroversinews | Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan dan Kejaksaan Negeri Kuningan terkait penanganan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara menuai kritik dari Forum Komunikasi Gabungan Ormas/LSM (FK-GOL).
Dalam pernyataannya, Selasa (23/9/2025), di sekretariat FK-GOL, Nana Rusdiana S.IP (Barak) menilai MoU tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Menurutnya, kesepakatan itu dapat mengaburkan batas peran kejaksaan sebagai pengawas independen dan Pemda sebagai eksekutif pelaksana, sehingga berisiko pada objektivitas penegakan hukum.
“MoU ini bisa menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang dan mengikis independensi kejaksaan,” tegas Nana.
Ia juga menambahkan, adanya kerja sama tersebut bisa membuka ruang politisasi hukum, di mana kejaksaan dianggap lebih condong melindungi Pemda.
“Kejaksaan bisa terlihat seperti penasehat hukum sekaligus penegak hukum. Hubungan ini ambigu: di satu sisi mereka diharapkan membela Pemda, tapi di sisi lain harus menjaga keadilan secara independen,” ujarnya.
Lebih jauh, Nana menilai MoU ini bisa menimbulkan persepsi publik bahwa kejaksaan tidak lagi obyektif, karena ada kemungkinan kepentingan daerah lebih diprioritaskan dibanding kepentingan negara secara umum.
FK-GOL menegaskan, kejaksaan harus tetap menjaga netralitas dan tidak terjebak pada kepentingan politik lokal.
“Kami harap kejaksaan tetap berdiri tegak, tidak memihak, dan menjaga marwahnya sebagai penegak hukum independen demi kepentingan publik, bukan Pemda,” pungkasnya.
Sebagai tindak lanjut, FK-GOL berencana menggelar audiensi dan aksi demonstrasi.
“Kami akan turun demi menjaga supremasi hukum. Jangan sampai kasus besar yang sedang ditangani Kejari Kuningan hari ini berakhir dengan pola ‘Gas Pol tahu-tahu ngerem mendadak’,” tegas Nana. ***