Kuningan, Kontroversinews | Menjelang berakhirnya masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, arah kebijakan terkait penetapan Sekda definitif belum juga jelas. Hingga kini, posisi strategis tersebut masih dibiarkan tanpa kepastian.
Kondisi ini mendapat sorotan tajam dari Ketua Lembaga Pemantau Korupsi Nasional (LPKN) DPD Jawa Barat, Bang Jhoni Panne. Kepada wartawan di sebuah kafe dan resto, Minggu (3/8/2025), ia menyatakan keheranannya.
“Sungguh mengherankan dan menjadi tanda tanya besar bagi kami (LPKN). Ada apa dengan kursi Sekda Kuningan yang dibiarkan tanpa pejabat definitif? Jabatan Sekda itu krusial. Membiarkan posisi ini kosong bisa dianggap gagal dalam tata kelola birokrasi Pemda Kuningan. Ini dapat dikategorikan sebagai abuse of power,” tegasnya.
Menurutnya, Pj Sekda memiliki kewenangan terbatas dalam mengambil kebijakan, sehingga seluruh kewenangan praktis berada di tangan kepala daerah. Hal ini, kata Jhoni, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Bupati harus segera mengambil langkah bijak dan memutuskan status kursi Sekda Kuningan. Jangan dibiarkan menggantung hingga hampir setahun seperti ini,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa LPKN mendapat informasi adanya ketidaksesuaian antara Bupati dan hasil open bidding jabatan Sekda. Namun, ia mengingatkan bahwa jabatan Sekda bukan jabatan politis, melainkan diisi melalui mekanisme negara, yakni open bidding sesuai regulasi dan menggunakan dana rakyat.
“Kalau mau membatalkan hasil open bidding, ajukan ke Kemendagri dengan dasar regulasi yang sah. Kalau mau open bidding ulang, ajukan juga dengan dasar yang jelas. Atau evaluasi peserta open bidding sebelumnya dan ajukan yang memenuhi syarat sesuai aturan,” sarannya.
LPKN, kata Jhoni, menyayangkan anggaran yang sudah digunakan hingga Rp500 juta untuk open bidding tetapi tidak ada kepastian hasilnya. Ia bahkan menduga proses sebelumnya sarat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta suap untuk memenangkan calon tertentu.
“Kami akan segera menginvestigasi mekanisme open bidding Sekda Kuningan. Kami menduga ada maladministrasi dan praktik KKN serta suap di dalamnya,” ujarnya.
Jhoni menegaskan, di era Presiden Prabowo Subianto, kasus korupsi harus ditindak tegas karena menjadi akar kesusahan rakyat. Jika nanti ditemukan perbuatan melawan hukum, baik maladministrasi maupun praktik KKN, LPKN akan melaporkan temuan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) pusat.
“Sampai hampir setahun, kursi jabatan Sekda dibiarkan kosong, tidak jelas siapa yang akan mengisi jabatan definitif. Ini tidak bisa terus dibiarkan,” pungkasnya. ***