Kota Bandung Dicemari Oknum Orang-Orang Aceh Berjualan Obat Keras Tanpa Izin

- Pewarta

Kamis, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, (Kontroversinews).- Aneh tapi nyata, tidak lepas dari pantauan awak media dan banyak juga yang sudah ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH), toko-toko yang menjual obat keras Tramadol di wilayah kota Bandung masih saja beroperasi.

Seperti salah satu toko yang terpantau team investigasi toko yang berada di Jalan Ir H Juanda Dago kecamatan coblong Kota Bandung Jawa Barat Tepat di wilayah hukum Polres kota bandung Toko yang berkamuflase seperti warung konter hp yang bertujuan untuk mengelabuhi masyarakat dan APH. Juga dilokasi toko terpantau hilir mudik para anak remaja yang berbelanja membeli obat Tramadol secara bebas.

Kami awak media kemudian mewawancarai salah satu pembeli yang sudah menjadi langganan membeli obat d kios tersebut. Laki-laki berinisial (H) membeli satu lembar obat tramadol seharga Rp.60.000.

Mereka membeli dengan santainya dikarenakan tidak adanya himbauan atau larangan dari Aph setempat .

Saat team mencoba terus mendalami temuan ini, ternyata kegiatan ini diduga sudah terkoordinir dengan rapih, tak aneh jika sudah banyak media yang memberitakan atau tindakan dari APH hanya akan memberi dampak tutup toko sementara saja dan tak lama akan kembali beroperasi.

Sebagaimana Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2009
TENTANG KESEHATAN.

Pasal 197, Disebutkan :
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). (EG.M)

Berita Terkait

Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare Polda Jabar, Polsek Sindangkerta di Desa Neglasari
Sinergi Pemkot Cirebon dan BBWS: Penataan Sungai Sukalila Menjadi Ikon Baru Wisata Kota
Pemerintah Kota Cirebon Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD 2027
Wujudkan Proteksi Kesehatan Paripurna, Kota Cirebon Raih Penghargaan Nasional UHC Awards 2026
Jaga Memori Kolektif Bangsa, Pemkot Cirebon Akselerasi Implementasi SIKN dan JIKN Terintegrasi Nasional
Hadiri Pengukuhan MUI Jawa Barat, Wakil Wali Kota Cirebon Perkuat Sinergi Ulama-Umara demi Kemaslahatan Umat
Kecamatan Dayeuhkolot Matangkan Persiapan Program Makan Bergizi Gratis
AKBP Eko Munarianto Resmi Jabat Wakapolresta Cirebon

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:31

Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare Polda Jabar, Polsek Sindangkerta di Desa Neglasari

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:05

Sinergi Pemkot Cirebon dan BBWS: Penataan Sungai Sukalila Menjadi Ikon Baru Wisata Kota

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:04

Pemerintah Kota Cirebon Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD 2027

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:32

Jaga Memori Kolektif Bangsa, Pemkot Cirebon Akselerasi Implementasi SIKN dan JIKN Terintegrasi Nasional

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:31

Hadiri Pengukuhan MUI Jawa Barat, Wakil Wali Kota Cirebon Perkuat Sinergi Ulama-Umara demi Kemaslahatan Umat

Berita Terbaru