Samosir (Kontroversinews).-Masyarakat resah dan kesal penerapan wilayah sempadan pantai danau toba 50 meter dari ketinggian air 905 mpdl diterapkan secara tebang pilih di kawasan danau toba di kabupaten samosir.
Penerapan garis sempadan danau toba 50 meter dari garis pantai ini hanya diterapkan bagi masyarakat miskin yang bermukim di sepanjang kawasan danau toba di pulau samosir.
Hal ini dialami salah seorang warga yang memiliki lahan di Desa Dosroha Kecamatan Simanindo yang telah memiliki Setifikat Hak Milik (SHM ) dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Samosir
Tanah yang dimiliki warga tersebut dimiliki dari transaksi jual beli pada tahun 2022, dan sertifikat SHM nya dikeluarkan tahun 2023 kemudian tanah tersebut hendak dilakukan balik nama pada bulan Januari 2025 ini kepada orang lain, namun sangat disayangkan kemudian tanah tersebut dinyatakan Kasi Oknum BPN bernama Bintang bahwa tanah tersebut berada di kawasan Sempadan Danau Toba.
Pemilik lahan inipun kembali menjumpai kasi BPN tersebut selasa (18/3/25) untuk meminta kejelasan status tanahnya tersebut, namun sangat disayangkan para pejabat kompeten dari BPN tersebut jarang masuk kantor.
Kabid Tata Ruang dan RTRW Dinas PUTR Kabupaten Samosir saat dikonfirmasi terkait sempadan danau toba menjelaskan bahwa sempadan danau toba yang diterapkan itu merupakan Kepmen PUTR Nomor 1695/KPTS/M/2022 Menetapkan garis Sepadan Danau Toba pada wilayah sungai Toba – Asahan sebagai tindaklanjut Permen PUPR No.28/PRT/M/2015 dengan jarak minimal 50 meter dari titik elevasi 905 mdpl.
Terkait surat teguran yang disampaikan Dinas PUTR Kab. Samosir tertanggal 7 Maret 2025 kepada para pengusaha – pengusaha yang diduga melakukan reklamasi di badan air Danau Toba, Antoni Silalahi menyampaikan bahwa itu merupakan kewenangan Kadis PUTR Kab. Samosir untuk memjawab pertanyaan tersebut.
Rudimanto Limbong, Kadis PUTR Kab. Samosir diruang kerjanya Kamis (20/3) dikonfirmasi terkait Sempadan Danau Toba menjelaskan yang dimaksud dengan Sempadan Danau Toba elevasi 905 mdpl itu adalah minimal 50 meter diatas air itu adalah sempadan danau toba dan 905 mdpl kedalam air itu merupakan badan air Danau Toba.
Terkait surat teguran yang disampaikan kepada para pengusaha tertanggal 7 maret 2025 yang diduga bangunan para pengusaha tersebut tidak sesuai aturan yang ada itu merupakan rekomendasi KPK terkait bangunan yang masuk dari bagian badan air danau toba harus diberikan mereka peringatan supaya tidak menambah bangunannya.
Banyaknya berdiri bangunan diduga di badan air danau toba dan bagaimana kontribusinya bangunan yang berdiri diatas bukan tanah milik para pengusaha tersebut, Rumdimanto Limbong menyampaikan bahwa pengurusan izinnya itu di balai wilayah sungai dan Kementrian, tidak ada kewenangan Kabupaten. ***