Uang Bangku-SPP Dijadikan Sandi

- Pewarta

Senin, 5 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON | Kontroversinews.-Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan tim penyidik sudah punya data soal ratusan pejabat yang dilantik Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra pada awal Oktober lalu.

”Kan Oktober 2018 itu (tanggal 3 Oktober, red) ada sekitar 400 pejabat yang dilantik. Nanti akan kita dalami apakah dari 400 pejabat yang dilantik itu semuanya membayar. Apakah nilai Rp 6 miliar itu (Rp6,425 miliar, red) bagian dari 400 orang itu,” terang Alexander Marwata di Jakarta.

Dikabarkan Radar Cirebon, terungkap adanya penggunaan sandi atau kode berkaitan dengan praktik jual-beli jabatan ini memang sudah lumrah di jajaran instansi Pemeritah Kabupaten Cirebon.

”Sandi yang digunakan dan populer di jajaran instansi Pemerintah Kabupaten Cirebon, disebut uang bangku dan uang SPP. Jika ingin ditempat yang basah ada SPP nya dengan nilai nominal variatif,” ungkap sumber Radar Cirebon di lingkungan instansi Pemerintah Kabupaten, kemarin (1/11).

Sumber yang enggan disebutkan namanya juga menyebutkan uang bangku dan uang SPP tersebut dikoordinir diduga orang terdekat Bupati Cirebon non-aktif Sunjaya Purwadisastra.

Diketahui, Sunjaya merupakan petahana yang kembali menang pada Pilkada Kabupaten Cirebon 2018 lalu. ”Bupati ini menjualbelikan jabatan dalam rangka mengembalikan modal apalagi dia petahana,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. KPK menyebut, Sunjaya itu menerima suap terkait promosi dan rotasi jabatan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap ajudan dan sekretaris Bupati turut berperan menjadi perantara suap ini. KPK menduga Sunjaya menerima Rp 125 juta dari pejabat-pejabat di lingkungan pemkab Cirebon.

Tak hanya itu, KPK pun menyebut Sunjaya menerima Rp 6,42 miliar terkait proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon. Uang ini disimpan di dalam rekening atas nama orang lain, tapi masih dalam pengendalian Sunjaya.

Atas perbuatannya ini, Sunjaya disangkakan yelah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Selain itu, Sunjaya juga dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dikutip dari: radarcirebon

Berita Terkait

Bupati Bandung Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Program Kampung Bedas dan Simpel Bedas
Berlibur di Dusun Stroberi, Menikmati Keindahan Alam Sambil Memetik Sendiri Buah Stroberi
LPKN Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Pelaksanaan Revitalisasi PKBM Atta Awun
SMSI Gelar Jumat Berkah, Bagikan 50 Paket Lebih Nasi Padang Ke Dhuafa, Ojeg dan Penjaga Perlintasan Rel Kereta Api
Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah
Dadang Supriatna Tuai Pujian, Program MBG Bandung Dianggap Sukses
Dugaan Monopoli Revitalisasi di SMAN 1 Asjap, Kepala Sekolah Bungkam Saat Diminta Klarifikasi
KARNAVAL BUDAYA HARUS SESUAI INSTRUKSI KEMENDAGRI

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:39

Bupati Bandung Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Program Kampung Bedas dan Simpel Bedas

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:38

Berlibur di Dusun Stroberi, Menikmati Keindahan Alam Sambil Memetik Sendiri Buah Stroberi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:04

LPKN Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Pelaksanaan Revitalisasi PKBM Atta Awun

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:41

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:21

Dadang Supriatna Tuai Pujian, Program MBG Bandung Dianggap Sukses

Berita Terbaru