Apdesi Kuningan Berharap Undang Undang Kewenangan Desa Bisa 100% Di Kelola Desa.

- Pewarta

Selasa, 17 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuningan.( Kontroversinews ) – Pemerintah Pusat telah memberikan Kewenangan Kepada Desa untuk mengelola Keuangan Desa sesuai UU No 6 Tahun 2014 dan telah di revisi dengan UU No 3 Tahun 2024.

Di mana pihak Desa di beri Kewenangan penuh dalam mengelola pemerintahan,pembangunan,dan masyarakat sesuai kebutuhan serta potensi Desa,namun dalam kenyataany masih saja ada aturan yang mengkebiri,sehingga sebelum sepenuhnya Desa bisa mengelola keuangan Desa.

Dengan adanya hal ini,ketu APDESI Kabupaten Kuningan.Hj.Henny Rosdiana.SH.,S.Sos.,M.SI menjelaskan.Kami APDESI Kuningan sebenarnya yang mengusulkan awal kepada pemerintah pusat dan ikut mengawal bersama APDESI seluruh Indonesia agar Undang Undang No 6 Tahun 2014 terwujud sampai di rubah dengan UU No 3 Tahun 2024.

Jadi yang dulu kewenangan Desa hanya 35% sekarang sudah bisa 70% dalam mengelola keuangan Desa ,namun kami belum sepenuhnya bisa melaksanakan karna masih terikat dengan aturan yang berlaku dari pemerintah pusat,ibarat kata “kepala bebas bergerak namun ekornya masih di pegang”.Ungkapnya”

Masih menambahkan Ketua PADESI Kuningan.Hj.Henny Rosdina.Kami masih terus berjuang kepada pemerintah pusat agar bisa 100% kewenangan Desa bisa terwujud,biar kebutuhan Desa bisa di wujudkan sesuai kebutuhan Desa serta bisa mengoptimalkan potensi Desa.

Kalau sudah 100% kewenangan Desa kami rasa,ekonomi bangkit berawal dari Desa bisa terwujud.

Seperti halnya di Kabupaten Kuningan itu ada 361 Desa,mungkin kalau sudah 100% kewenangan Desa ,tiap Desa bisa menjadi sentral tumbuhnya produsen produk ekonomi yang mempuni dan bisa menyuplai ke berbagai daerah.

Baik Desa Sentral produsen ikan,sayuran,buah buatan,kerajinan,pariwisata dan dll ,tapi yang terpenting aturan di dalam manajemen Desa juga harus di awasi dengan aturan yang ketat biar tidak terjadi tindak pidana korupsi di dalam mengelola keuangan Desa yang sudah 100%.”ujarnya”

Kami punya keyakinan kalau sudah kewenangan Desa 100% di kelola oleh Desa ,akan bangkit perekonomian masyarakat berbasis Desa dan bisa meningkatkan indeks ekonomi masyakat yang beimbas dengan pembangunan yang merata di bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Semoga usaha dan perjuangan kami APDESI seluruh indonesia yang lagi memperjuangkan Undang Undang Kewenangan Desa agar 100 % bisa terwujud,ini semua demi perubahan perekonomian di pedesaan biar nawacita “pembangunan ekonomi masyarakat Desa bisa terwujud.”Pungkasnya”

Uus(boy)

Berita Terkait

Bupati Kunjungi Warga Penderita Kanker Usus
100 Persen Terbentuk, Kopdes Merah Putih Brebes Jalin Kontak Bisnis
Cirebon Festival 2025 Resmi Dibuka, Wali Kota: Panggung Sinergi Budaya dan Ekonomi Rakyat
Wabup Tuti hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025
Tersedia Ratusan Loker, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Spirit Bedas Job Fair di Kecamatan Rancaekek
Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 di Cilengkrang
Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan
Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:26

100 Persen Terbentuk, Kopdes Merah Putih Brebes Jalin Kontak Bisnis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:25

Cirebon Festival 2025 Resmi Dibuka, Wali Kota: Panggung Sinergi Budaya dan Ekonomi Rakyat

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:27

Wabup Tuti hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:25

Tersedia Ratusan Loker, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Spirit Bedas Job Fair di Kecamatan Rancaekek

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:24

Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 di Cilengkrang

Berita Terbaru