Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Dua Pelaku Pencabulan, Salah Satu Korbannya Anak di Bawah Umur

- Pewarta

Selasa, 18 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON, (Kontroversinews), – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon mengamankan dua pelaku pencabulan yang berinisial SR (27) serta DR (50). Keduanya diringkus dari dua kasus berbeda, bahkan korban SR merupakan anak di bawah umur.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, SR yang tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon tersebut terbukti mencabuli gadis di bawah umur yang masih berusia 11 tahun.

Menurut dia, SR yang telah ditetapkan sebagai tersangka melakukan aksi bejatnya pada Rabu (21/6/2023) kira-kira pukul 20.00 WIB di bantaran sungai. Bahkan, tersangka mengulangi perbuatannya kepada korban hingga sebanyak tiga kali.

“Awalnya, tersangka dan korban saling berkenalan melalui aplikasi MiChat. Kemudian tersangka mengajak korban bertemu dan mengajak ke tempat sepi, lalu mencabulinya,” kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, Selasa (18/7/2023).

Ia mengatakan, perbuatan tersangka terungkap saat ibu korban mencuci pakaian dan melihat bercak darah. Sehingga langsung menanyakannya dan barulah korban menceritakan telah dipaksa meladeni nafsu bejat tersangka.

Pihaknya yang menerima laporan tersebut bertindak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa sejumlah pakaian yang dikenakan korban saat dipaksa memuaskan tindakan bejat tersangka.

Sementara itu, tersangka berinisial DR juga terbukti mencabuli korbannya yang merupakan gadis berusia 19 tahun. Aksi tersebut dilakukan beberapa kali selama April 2022 hingga April 2023. Petugas pun mengamankan barang bukti pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo ayat (2) dan atau Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H. (Arsy Al Banzary)

Berita Terkait

Warga Padamenak Siap Demo ke Pemda: “Ontrog Bupati, Rekom Pemberhentian Kades Mandek”
Pemkot Cirebon Raih Peningkatan Signifikan dalam Evaluasi Akuntabilitas dan Reformasi Birokrasi
“NGERIIIIII…!” Warga Miskin Ekstrem di Kuningan Hidup Hanya Mengandalkan Bantuan Tetangga
Miskomunikasi Antara Pihak SPPG dan SMPN 1 Kramatmulya Terkait Isu “MBG Kurang Diganti Uang”
Pemkot Cirebon Konsisten Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat GPM
SPPG Diduga Nakal, Program Makan Bergizi Gratis di Kuningan Diganti Uang Rp2.500
FK-GOL : Transparansi Hasil Uji Lab Keracunan Makan MBG Dipertanyakan
Pemkot Cirebon Siap Dukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis, Tegaskan Komitmen Jaga Kualitas dan Keamanan Pangan

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:45

Warga Padamenak Siap Demo ke Pemda: “Ontrog Bupati, Rekom Pemberhentian Kades Mandek”

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:34

Pemkot Cirebon Raih Peningkatan Signifikan dalam Evaluasi Akuntabilitas dan Reformasi Birokrasi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 10:53

“NGERIIIIII…!” Warga Miskin Ekstrem di Kuningan Hidup Hanya Mengandalkan Bantuan Tetangga

Jumat, 17 Oktober 2025 - 11:50

Miskomunikasi Antara Pihak SPPG dan SMPN 1 Kramatmulya Terkait Isu “MBG Kurang Diganti Uang”

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:25

Pemkot Cirebon Konsisten Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat GPM

Berita Terbaru