Polresta Cirebon Ungkap 4 Kasus TPPO dan Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia

- Pewarta

Jumat, 9 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON, (Kontroversinews), – Jajaran Polresta Cirebon mengungkap empat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dari hasil pengungkapan kasus TPPO tersebut, petugas berhasil mengamankan empat tersangka.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, modus para tersangka kasus TPPO tersebut juga bervariasi dari mulai menawarkan korban untuk bekerja di luar negeri, namun pada saat penempatannya tidak sesuai seperti yang dijanjikan ketika perekrutan.

Bahkan, para korbannya juga cenderung mendapat perlakuan tidak manusiawi, seperti bekerja hampir 24 jam, gajinya tidak dibayarkan, tidak diberi makan dan minum, hingga mendapat perlakuan kekerasan dari majikan dan agen di negara tempatnya bekerja.

“Para tersangka juga meminta uang hingga nominalnya mencapai puluhan juta rupiah kepada korban dengan alasan sebagai biaya awal untuk pemberangkatan ke negara tujuan,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (9/6/2023).

Ia mengatakan, sejumlah korban dalam kasus TPPO tersebut juga berangkat ke luar negeri secara unprosedural sehingga tidak terdata secara resmi sebagai pekerja migran Indonesia (PMI). Pihaknya mengakui seorang korban juga meninggal dunia, karena sakit akibat dijanjikan awal bekerja di Korea namun diberangkatkan ke Turki.

Selain itu, ada juga beberapa korban yang diberangkatkan ke negara konflik seperti Irak dan Syiria. Hingga akhirnya mereka pun mendapatkan perlakuan tidak manusiawi seperti jam kerja selama hampir 24 jam, tidak mendapat gaji, hingga tidak diberikan makan dan minum.

Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, berbagai dokumen dari mulai paspor dan tiket pesawat, handphone, mobil, serta lainnya. Saat ini, petugas juga masih mengembangkan kasusnya untuk mengungkap jaringan TPPO di Kabupaten Cirebon.

“Para tersangka kasus TPPO dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf b sampal dengan huruf e UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Sementara itu, dalam kasus penganiayaan atau pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia petugas juga mengamankan empat pelaku. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, pada April 2023.

Peristiwa itu berawal dari bentrok antar kelompok yang berujung pada penganiayaan atau pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Saat ini, para pelaku berikut barang bukti berupa gitar, kayu, dan lainnya telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Arsy)

Berita Terkait

Warga Padamenak Siap Demo ke Pemda: “Ontrog Bupati, Rekom Pemberhentian Kades Mandek”
Pemkot Cirebon Raih Peningkatan Signifikan dalam Evaluasi Akuntabilitas dan Reformasi Birokrasi
“NGERIIIIII…!” Warga Miskin Ekstrem di Kuningan Hidup Hanya Mengandalkan Bantuan Tetangga
Miskomunikasi Antara Pihak SPPG dan SMPN 1 Kramatmulya Terkait Isu “MBG Kurang Diganti Uang”
Pemkot Cirebon Konsisten Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat GPM
SPPG Diduga Nakal, Program Makan Bergizi Gratis di Kuningan Diganti Uang Rp2.500
FK-GOL : Transparansi Hasil Uji Lab Keracunan Makan MBG Dipertanyakan
Pemkot Cirebon Siap Dukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis, Tegaskan Komitmen Jaga Kualitas dan Keamanan Pangan

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:45

Warga Padamenak Siap Demo ke Pemda: “Ontrog Bupati, Rekom Pemberhentian Kades Mandek”

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:34

Pemkot Cirebon Raih Peningkatan Signifikan dalam Evaluasi Akuntabilitas dan Reformasi Birokrasi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 10:53

“NGERIIIIII…!” Warga Miskin Ekstrem di Kuningan Hidup Hanya Mengandalkan Bantuan Tetangga

Jumat, 17 Oktober 2025 - 11:50

Miskomunikasi Antara Pihak SPPG dan SMPN 1 Kramatmulya Terkait Isu “MBG Kurang Diganti Uang”

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:25

Pemkot Cirebon Konsisten Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat GPM

Berita Terbaru