Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 29 Kasus dan Amankan 33 Tersangka Selama Maret-Mei 2023

- Pewarta

Selasa, 30 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON, (Kontroversinews), – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 29 kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 33 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tersebut berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon selama kurun waktu bulan Maret hingga Mei 2023.

“Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 29 kasus dan mengamankan 33 tersangka,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (30/5/2023).

Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut merupakan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja kering, dan kasus peredaran obat keras terbatas. Para tersangka berinisial SY, AG, MT, EAS, AH, AS, MAB, FH, DN, ML, RL, DR, NNP, HLS, AZ, SW, GS, WD, RS, BS, LM, TM, IM, RE, KD, AS, RA, WP, SG, SD, KE, DO, dan NS.

Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 23,67 gram sabu-sabu, 848,13 gram ganja kering, dan 15.393 butir obat keras terbatas yang terdiri dari 4.277 butir Dextro, 5.592 butir Trihexiphenidyl, serta 5.524 butir Tramadol.

Seluruh tersangka dan barang bukti juga telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus-kasus itu diungkap di wilayah Babakan, Gebang, Talun, Susukanlebak, Astanajapura, Klangenan, Gegesik, Dukupuntang, Weru, Arjawinangun, Kaliwedi, Pabuaran, Plumbon, dan Panguragan.

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus di wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Tegal, Kabupaten Majalengka, dan lainnya, yang merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah diungkap jajarannya.

“Seluruh kasus yang diungkap merupakan pengedar narkoba. Profesi sehari-hari para tersangka juga berbeda-beda, dari mulai karyawan swasta, petani, nelayan, wiraswasta, buruh, pedagang, dan lainnya,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009, Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H. (Arsy)

Berita Terkait

Warga Padamenak Siap Demo ke Pemda: “Ontrog Bupati, Rekom Pemberhentian Kades Mandek”
Pemkot Cirebon Raih Peningkatan Signifikan dalam Evaluasi Akuntabilitas dan Reformasi Birokrasi
“NGERIIIIII…!” Warga Miskin Ekstrem di Kuningan Hidup Hanya Mengandalkan Bantuan Tetangga
Miskomunikasi Antara Pihak SPPG dan SMPN 1 Kramatmulya Terkait Isu “MBG Kurang Diganti Uang”
Pemkot Cirebon Konsisten Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat GPM
SPPG Diduga Nakal, Program Makan Bergizi Gratis di Kuningan Diganti Uang Rp2.500
FK-GOL : Transparansi Hasil Uji Lab Keracunan Makan MBG Dipertanyakan
Pemkot Cirebon Siap Dukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis, Tegaskan Komitmen Jaga Kualitas dan Keamanan Pangan

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:45

Warga Padamenak Siap Demo ke Pemda: “Ontrog Bupati, Rekom Pemberhentian Kades Mandek”

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:34

Pemkot Cirebon Raih Peningkatan Signifikan dalam Evaluasi Akuntabilitas dan Reformasi Birokrasi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 10:53

“NGERIIIIII…!” Warga Miskin Ekstrem di Kuningan Hidup Hanya Mengandalkan Bantuan Tetangga

Jumat, 17 Oktober 2025 - 11:50

Miskomunikasi Antara Pihak SPPG dan SMPN 1 Kramatmulya Terkait Isu “MBG Kurang Diganti Uang”

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:25

Pemkot Cirebon Konsisten Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat GPM

Berita Terbaru