DLH Kab Bandung Sosialisasikan Perda No :1.2022 Tentang Pengelolaan Sampah

- Pewarta

Rabu, 14 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Bandung,(Kontroversinews).-Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No : 1 tahun 2022 tentang Pengelolaan sampah bersama DLH Kab Bandung berlangsung di Hotel Sutan Raja Soreang dihadiri seluruh Kepala Desa Kab Bandung termasuk hadir juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Bandung, Drs Asep Kusumah S.Sos.

Asep mengatakan,hari ini  (13/12/2022) Pa Bupati membuka sosialisasi Perda No 1 . 2022 tentang pengelolaan sampah dan hal ini tentu sebuah keharusan untuk bisa membuka informasi .

Dan wawasan pemahaman yang sama dari seluruh pemangku kepentingan berkaitan dengan tugas  tanggung jawab dan kewenangan dalam pengelolaan sampah, kita lihat dalam undang -undang yang sudah ditindak lanjuti dalam Perda bahwa sampah ini mempunyai tanggung  menjadi penghasil .

Jadi semua individu dan semua institusi penghasil sampah harus mampu bertanggung jawab untuk mengelola , makanya di Perda yang baru , bagaimana memastikan sampah – sampah yang ada di kawasan baik kawasan khusus maupun kawasan tertentu bertanggung jawab stimulan sampah yang dihasilkan.

Saya kira Bank sampah bagian dari instrument dalam Perda ada sistem pengelolaan sampah didalamnya ada pengurangan dan penanganan didalam penanganan adalah bagian dari Bank Sampah.

Itu dituangkan dalam Perda bagaimana kelembagaan penanganan sampah baik mulai basis individu, basis RW disitu ada bank sampah bahkan ada sampah tematik , kemudian ada TPS di skala desa , skala kecamatan dan TPS Puspa di kawasan.

Bank sampah hari ini menjadi kebijakan strategis karena kita memiliki 500 bank sampah yang mampu memberikan sumbangsih mengedukasi sampah organik biomagot sirkulasi ekonomi rantai pasok untuk industri daur ulang.

TPS3R yang dibangun di tahun 2022 dalam tiga tahun terakhir ada 50 titik dari berbagai sumber termasuk desa yang lain asal siap lahan dan lahannya clear and clean nanti kita ajukan untuk mendapatkan intervensi program sumbernya dari DAK atau dari IPM.

Kalau lihat Kementerian PU , 200 meter karena ini dinamis bisa 1000 meter karena nanti ada zona penunjangnya ada kawasan hijau, edukasi dan ada juga kawasan pemanfatannya.

Dari Perda yang sekarang harapannya ada kesamaan frekkuensi dan ada persamaan persepsi jadi semua pihak bisa bertanggung jawab atas pengelolaan sampah, ” pungkasnya (MDR)

Berita Terkait

Wabup Tuti hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025
Tersedia Ratusan Loker, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Spirit Bedas Job Fair di Kecamatan Rancaekek
Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 di Cilengkrang
Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan
Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran
Proyek Jalan Pangrango Cirebon Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS : Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung
*Konferensi PGRI Kabupaten Bandung Masa Bakti XXIII dibuka oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna*

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:27

Wabup Tuti hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:25

Tersedia Ratusan Loker, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Spirit Bedas Job Fair di Kecamatan Rancaekek

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:24

Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 di Cilengkrang

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:37

Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:30

Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran

Berita Terbaru

Nasional

Kasus Kredit KUR BRI di Kuningan Berpotensi “Fraud”

Jumat, 27 Jun 2025 - 20:31