Menag Yaqut beri Klarifikasi Terkait Penghapusan Madrasah dari Revisi UU Sisdiknas

- Pewarta

Rabu, 30 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

 Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Kontroversinews.com – Kabar penghapusan Madrasah sebagai salah satu bentuk satuan pendidikan di dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) sedang bergejolak.

Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berbicara, tidak pernah ada rencana untuk menghapuskan bentuk-bentuk unit pendidikan melalui revisi tagihan polisi nasional.

Penamaan secara khusus sebagai unsur dan mi, SMP dan MTS, atau SMA, SMK dan MA, akan dijelaskan di bagian penjelasan.

“Undang-undang Mabes Polri Nasional telah memperhatikan keberadaan sekolah asrama dan madrasah, madrasah dan nomenlatures Pesanteen juga termasuk dalam Torso dan Artikel dalam Proyek Hukum Sisdikn Nasional”, kata Yaqut, Rabu. (30/3/2022).

Ini dilakukan untuk menyebutkan bentuk unit pendidikan tidak terkait dengan tingkat hukum untuk membuatnya lebih fleksibel dan dinamis.

Sejalan dengan itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Penelitian dan Teknologi, tidak ada yang Makarim menekankan bahwa tidak pernah ada rencana untuk menghilangkan bentuk-bentuk unit pendidikan melalui revisi tagihan kepolisian nasional.

Tidak ada yang menjelaskan, menyebutkan secara khusus sebagai unsur dan MI, Junior dan SMP, atau SMA, SMK dan MA akan dijelaskan dalam bagian penjelasan. Ini dilakukan untuk menyebutkan bentuk unit pendidikan tidak terkait dengan tingkat hukum untuk membuatnya lebih fleksibel dan dinamis.

Diketahui, dalam proyek markas polisi nasional, pemerintah tidak lagi menyebutkan unit pendidikan dasar dan median, digantikan oleh tingkat dasar kelas 1 hingga 9, dan tingkat pendidikan menengah sekunder kelas 10 A 12. Sementara itu Hak Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20, 2003, unit pendidikan ditulis dengan jelas sebagai SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK dan Aliyah Madrasah.

Berita Terkait

Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare Polda Jabar, Polsek Sindangkerta di Desa Neglasari
Sinergi Pemkot Cirebon dan BBWS: Penataan Sungai Sukalila Menjadi Ikon Baru Wisata Kota
Pemerintah Kota Cirebon Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD 2027
Wujudkan Proteksi Kesehatan Paripurna, Kota Cirebon Raih Penghargaan Nasional UHC Awards 2026
Jaga Memori Kolektif Bangsa, Pemkot Cirebon Akselerasi Implementasi SIKN dan JIKN Terintegrasi Nasional
Hadiri Pengukuhan MUI Jawa Barat, Wakil Wali Kota Cirebon Perkuat Sinergi Ulama-Umara demi Kemaslahatan Umat
Kecamatan Dayeuhkolot Matangkan Persiapan Program Makan Bergizi Gratis
AKBP Eko Munarianto Resmi Jabat Wakapolresta Cirebon
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:31

Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare Polda Jabar, Polsek Sindangkerta di Desa Neglasari

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:05

Sinergi Pemkot Cirebon dan BBWS: Penataan Sungai Sukalila Menjadi Ikon Baru Wisata Kota

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:04

Pemerintah Kota Cirebon Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD 2027

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:32

Jaga Memori Kolektif Bangsa, Pemkot Cirebon Akselerasi Implementasi SIKN dan JIKN Terintegrasi Nasional

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:31

Hadiri Pengukuhan MUI Jawa Barat, Wakil Wali Kota Cirebon Perkuat Sinergi Ulama-Umara demi Kemaslahatan Umat

Berita Terbaru