Menag Yaqut beri Klarifikasi Terkait Penghapusan Madrasah dari Revisi UU Sisdiknas

- Pewarta

Rabu, 30 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

 Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Kontroversinews.com – Kabar penghapusan Madrasah sebagai salah satu bentuk satuan pendidikan di dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) sedang bergejolak.

Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berbicara, tidak pernah ada rencana untuk menghapuskan bentuk-bentuk unit pendidikan melalui revisi tagihan polisi nasional.

Penamaan secara khusus sebagai unsur dan mi, SMP dan MTS, atau SMA, SMK dan MA, akan dijelaskan di bagian penjelasan.

“Undang-undang Mabes Polri Nasional telah memperhatikan keberadaan sekolah asrama dan madrasah, madrasah dan nomenlatures Pesanteen juga termasuk dalam Torso dan Artikel dalam Proyek Hukum Sisdikn Nasional”, kata Yaqut, Rabu. (30/3/2022).

Ini dilakukan untuk menyebutkan bentuk unit pendidikan tidak terkait dengan tingkat hukum untuk membuatnya lebih fleksibel dan dinamis.

Sejalan dengan itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Penelitian dan Teknologi, tidak ada yang Makarim menekankan bahwa tidak pernah ada rencana untuk menghilangkan bentuk-bentuk unit pendidikan melalui revisi tagihan kepolisian nasional.

Tidak ada yang menjelaskan, menyebutkan secara khusus sebagai unsur dan MI, Junior dan SMP, atau SMA, SMK dan MA akan dijelaskan dalam bagian penjelasan. Ini dilakukan untuk menyebutkan bentuk unit pendidikan tidak terkait dengan tingkat hukum untuk membuatnya lebih fleksibel dan dinamis.

Diketahui, dalam proyek markas polisi nasional, pemerintah tidak lagi menyebutkan unit pendidikan dasar dan median, digantikan oleh tingkat dasar kelas 1 hingga 9, dan tingkat pendidikan menengah sekunder kelas 10 A 12. Sementara itu Hak Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20, 2003, unit pendidikan ditulis dengan jelas sebagai SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK dan Aliyah Madrasah.

Berita Terkait

Bupati Kunjungi Warga Penderita Kanker Usus
100 Persen Terbentuk, Kopdes Merah Putih Brebes Jalin Kontak Bisnis
Cirebon Festival 2025 Resmi Dibuka, Wali Kota: Panggung Sinergi Budaya dan Ekonomi Rakyat
Wabup Tuti hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025
Tersedia Ratusan Loker, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Spirit Bedas Job Fair di Kecamatan Rancaekek
Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 di Cilengkrang
Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan
Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:27

Bupati Kunjungi Warga Penderita Kanker Usus

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:26

100 Persen Terbentuk, Kopdes Merah Putih Brebes Jalin Kontak Bisnis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:25

Cirebon Festival 2025 Resmi Dibuka, Wali Kota: Panggung Sinergi Budaya dan Ekonomi Rakyat

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:27

Wabup Tuti hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:25

Tersedia Ratusan Loker, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Spirit Bedas Job Fair di Kecamatan Rancaekek

Berita Terbaru

REGIONAL

Bupati Kunjungi Warga Penderita Kanker Usus

Sabtu, 28 Jun 2025 - 09:27