Masyarakat Kecewa, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Gagal Diparipurnakan DPR RI

- Pewarta

Sabtu, 18 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi

JAKARTA Kontroversinews.com– Sejumlah elemen masyarakat kecewa dengan sikap DPR RI yang tak mengagendakan penetapaan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II DPR RI Tahun Sidang 2021-2022 pada Kamis (16/12/2021).

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengatakan, RUU TPKS sudah sangat dinanti masyarakat Indonesia. Terutama para korban kekerasan seksual, keluarga korban, dan para pendamping korban.

“Komnas Perempuan sangat menyayangkan RUU TPKS belum ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI pada penutupan sidang paripurna. Padahal, penetapan ini dinanti oleh rakyat Indonesia khususnya korban tindak pidana kekerasan seksual, keluarga korban, dan pendamping korban,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada wartawan, Jumat (16/12/2021).

Siti berharap dan mengajak berbagai elemen masyarakat untuk terus mengawal serta mendorong Badan Musyawarah (Bamus) dan pimpinan DPR RI untuk menetapkan RUU TPKS sebagai usul inisiatif DPR RI di awal pembukaan sidang paripurna tahun 2022.

Siti menegaskan, RUU TPKS mendesak untuk segera dibahas dan disahkan. Sebab, rancangan perundang-undangan tersebut dapat menjadi langkah pasti bagi para korban kekerasan seksual yang selama ini sulit mendapatkan keadilan.

“Mendorong Badan Musyawarah dan Pimpinan DPR RI menetapkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai RUU Inisiatif DPR dalam pembukaan masa sidang paripurna DPR RI Januari Tahun 2022,” tegas Siti.

Berita Terkait

Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan
Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran
Proyek Jalan Pangrango Cirebon Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS : Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung
*Konferensi PGRI Kabupaten Bandung Masa Bakti XXIII dibuka oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna*
Kabupaten Bandung Pastikan Juara Umum MTQH ke-39 Jabar
Menko PMK: Bansos untuk Warga Miskin Maksimal Lima Tahun
Tirta Raharja Tanam 2.500 Pohon untuk Dukung Konservasi dan Proyek SPAM Kertasari

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:37

Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:30

Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran

Senin, 23 Juni 2025 - 12:22

Proyek Jalan Pangrango Cirebon Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Minggu, 22 Juni 2025 - 16:06

Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS : Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung

Minggu, 22 Juni 2025 - 16:01

*Konferensi PGRI Kabupaten Bandung Masa Bakti XXIII dibuka oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna*

Berita Terbaru