Aturan Perjalanan Darat Wajib PCR Dihapus

- Pewarta

Rabu, 3 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PCR ilustrasi

Ilustrasi PCR ilustrasi

KONTROVERSINEWS.COM–  Ketentuan syarat perjalanan dalam negeri tentang wajibnya tes PCR/antigen bagi pelaku perjalanan darat menggunakan sepeda motor dan mobil yang menempuh jarak 250 kilometer menjadi sorotan.

Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan aturan wajib melakukan PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan.

Hal itu berlaku untuk orang yang melakukan perjalanan darat minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati Rabu (3/11/2021), mengatakan bahwa aturan tersebut kini telah dicabut.

Terkait perjalanan darat, orang yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukkan:

1. Surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
2. Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama).

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.

Berita Terkait

Rumah Warga Miskin Dan Lansia”Ambruk” Minim Bantuan Sosial
Tak Sekadar Pelengkap, Pemkot Cirebon Dorong Perempuan Jadi Penggerak Literasi Politik
Polres Cirebon Kota Pecat Dua Anggota Terlibat Kasus Narkoba
Program MBG di Dapur SPPG Selacau Dinilai Sangat Membantu Keluarga Penerima Manfaat
Pemkot Cirebon Tingkatkan Kapasitas Guru Ngaji, Bentuk Generasi Berakhlakul Karimah
Polres Kuningan Gelar Bakti Sosial pada Peringatan HUT Reserse ke-78
Oknum RW dan RT Diduga Lakukan Pungli pada Bantuan BLT di Neglasari
Dugaan anggaran Ketahanan Pangan di Desa Solokan Jeruk menjadi ajang Bancakan
Tag :

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 11:18

Rumah Warga Miskin Dan Lansia”Ambruk” Minim Bantuan Sosial

Selasa, 30 Desember 2025 - 18:27

Tak Sekadar Pelengkap, Pemkot Cirebon Dorong Perempuan Jadi Penggerak Literasi Politik

Selasa, 30 Desember 2025 - 18:27

Polres Cirebon Kota Pecat Dua Anggota Terlibat Kasus Narkoba

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:20

Program MBG di Dapur SPPG Selacau Dinilai Sangat Membantu Keluarga Penerima Manfaat

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:15

Pemkot Cirebon Tingkatkan Kapasitas Guru Ngaji, Bentuk Generasi Berakhlakul Karimah

Berita Terbaru