Sidang Gugatan Harta Gono-gini, Status Pemohon Sempat Jadi Gadis

- Pewarta

Selasa, 24 Juli 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Bandung | Kontroversinews.– Sidang gugatan harta gono-gini di pengadilan Agama Cimahi kelas II yang dilayangkan oleh AH (40) kepada mantan suaminya, Swa Ika (51) mengundang perhatian. Sebabnya, dalam gugatan tersebut status pemohon sempat  menjadi gadis setelah cerai dari mantan suaminya. Hal itu mengundang pertanyaan dari pengacara tergugat yaitu Johnson Siregar.

Dalam sidang lanjutan yang digelar, Selasa (24/7) di pengadilan Agama sekitar pukul 11.00 Wib, pengacara tergugat menghadirkan dua saksi yaitu saksi ahli, Ustaz Busyairi Robialah dan saksi fakta, Agus Kurnia yang merupakan staf Kantor Urusan Agama (KUA), Kementerian Agama di Kota Cimahi.

Saat sidang berjalan dengan menghadirkan saksi fakta, Agus Kurnia. Pengacara tergugat mempertanyakan kepada majelis hakim, apakah seseorang yang berstatus gadis bisa mengajukan permohonan gugatan harta gono-gini kepada seseorang.

Ia menuturkan, penggugat pernah menikah dengan status gadis (padahal pernah menikah dengan mantan suaminya). Dengan tanggal lahir, umur dan no KTP yang berubah. Sehingga katanya, apakah itu dipalsukan atau asli namun secara logika hukum tidak tepat seorang gadis menuntut harta gono gini.

Swa Ika
Swa Ika

Namun, kemudian majelis hakim menilai jika pertanyaan yang diajukan tidak berhubungan dengan gugatan yang dilayangkan. “Relevansinya apa,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Johnson kembali menegaskan jika pertanyaannya apakah seorang gadis yang telah menikah berhak menuntut harta gono-gini. “Apakah seorang gadis yang telah menikah berhak menuntut harta gono-gini. Jika gadis maka pasti tidak berhak,” katanya.

Kemudian, ketua majelis hakim bertanya kepada saksi Agus Kurnia apakah benar KUA mengeluarkan dokumen nikah AH dengan statusnya yang masih gadis. “Iya, dokumen dikeluarkan oleh KUA tahun 2011,” ujar saksi. Kemudian, ketua majelis hakim bertanya kembali apakah peristiwa pernikahannya tahu. “Saya tidak tahu peristiwa pernikahannya,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Johnson pun mempertanyakan kepada saksi ahli tentang gugatan yang dilayangkan oleh AH pada 2018 ini. Sedangkan perceraian dengan mantan suaminya sendiri terjadi pada 2011.

Tergugat Swa Ika mengungkapkan mantan istrinya tersebut saat ini telah menikah dengan pria lain. Namun, diketahui jika AH saat melangsungkan pernikahan mengaku masih gadis. Hal itu terbukti dari dokumen yang dikeluarkan oleh KUA Cimahi.

Sementara itu, saat dimintai tanggapannya terkait statusnya yang pernah menjadi gadis saat mengajukan gugatan dan , AH menolak memberikan keterangan kepada wartawan. Sama halnya saat ditanya status pekerjaannya di salah satu bank negeri. “Tanya aja ke hakim,” seraya berlari meninggalkan wartawan. Sidang gugatan harta gono-gini yang dilayangkan oleh AH kepada mantan suaminya, Swa Ika dilanjutkan pada 7 Agustus mendatang. (Lily Setiadarma)

Berita Terkait

LPKN Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Pelaksanaan Revitalisasi PKBM Atta Awun
SMSI Gelar Jumat Berkah, Bagikan 50 Paket Lebih Nasi Padang Ke Dhuafa, Ojeg dan Penjaga Perlintasan Rel Kereta Api
Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah
Dadang Supriatna Tuai Pujian, Program MBG Bandung Dianggap Sukses
Dugaan Monopoli Revitalisasi di SMAN 1 Asjap, Kepala Sekolah Bungkam Saat Diminta Klarifikasi
KARNAVAL BUDAYA HARUS SESUAI INSTRUKSI KEMENDAGRI
Lurah Panjunan dan BNI Kota Cirebon Bekerja Sama Melaksanakan Giat Pembuatan Kartu ATM Multi fungsi
PT. BRI Menjadi Kewaspadaan Bagi Nasabah

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:04

LPKN Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Pelaksanaan Revitalisasi PKBM Atta Awun

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:45

SMSI Gelar Jumat Berkah, Bagikan 50 Paket Lebih Nasi Padang Ke Dhuafa, Ojeg dan Penjaga Perlintasan Rel Kereta Api

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:41

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:21

Dadang Supriatna Tuai Pujian, Program MBG Bandung Dianggap Sukses

Jumat, 3 Oktober 2025 - 13:45

Dugaan Monopoli Revitalisasi di SMAN 1 Asjap, Kepala Sekolah Bungkam Saat Diminta Klarifikasi

Berita Terbaru

REGIONAL

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Okt 2025 - 17:41