Langgar Prokes, Holywings Dilarang Beroperasi Sampai Pandemi Selesai

- Pewarta

Kamis, 9 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto/Instagram holywingsgroup

Foto/Instagram holywingsgroup

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Holywings Bar and Resto yang berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan terjaring razia yang dilakukan oleh aparat gabungan pada Sabtu (4/9). Razia tersebut terekam dalam sebuah video yang tersebar melalui media sosial.

Dalam video itu terlihat petugas mendatangi kerumunan di dalam Holywings. Informasi soal tempat juga terucap melalui suara seorang pria di dalam video.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Holywings Bar and Resto harus ditutup hingga pandemi Covid-19 selesai. Keputusan tersebut merupakan sanksi karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena sanksi yang berat. (Sanksi) nggak boleh beroperasi, titik. Sampai pandemi ini selesai,” tegas Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/9/2021).

Pelanggaran yang dilakukan pihak Holywings, menurut Anies merupakan bentuk pengkhianatan terhadap usaha jutaan orang yang selama berbulan-bulan ini menjaga protokol kesehatan.

Dia menegaskan, tempat usaha yang sudah diberi pelonggaran untuk beroperasi kembali sebaiknya ikut melindungi kesehatan masyarakat. Dengan melanggar peraturan dan membiarkan adanya kerumunan maka sama saja membahayakan nasib warga dan juga perekonomian.

“Itu bukan sekadar melanggar, tetapi telah membahayakan nasib warga Jakarta dan perekonomian Jakarta,” kata Anies.

“Holywings dan semacamnya, dia telah mengkhianati jutaan orang yang bekerja setengah mati berada di rumah. Itu betul-betul merendahkan usaha semua orang,” tegasnya.

Mengutip dari Era.id, berdasarkan catatan Pemprov DKI, Holywings sudah tiga kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Pelanggaran pertama terjadi pada Februari 2021, kemudian Maret 2021.

Berita Terkait

Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan
Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran
Proyek Jalan Pangrango Cirebon Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS : Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung
*Konferensi PGRI Kabupaten Bandung Masa Bakti XXIII dibuka oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna*
Kabupaten Bandung Pastikan Juara Umum MTQH ke-39 Jabar
Menko PMK: Bansos untuk Warga Miskin Maksimal Lima Tahun
Tirta Raharja Tanam 2.500 Pohon untuk Dukung Konservasi dan Proyek SPAM Kertasari

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:37

Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:30

Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran

Senin, 23 Juni 2025 - 12:22

Proyek Jalan Pangrango Cirebon Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Minggu, 22 Juni 2025 - 16:06

Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS : Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung

Minggu, 22 Juni 2025 - 16:01

*Konferensi PGRI Kabupaten Bandung Masa Bakti XXIII dibuka oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna*

Berita Terbaru