KPK: Banyak Penyelenggara Negara Salah Arti soal LHKPN

- Pewarta

Selasa, 7 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korups (KPK). (Foto: iNews.id)

Komisi Pemberantasan Korups (KPK). (Foto: iNews.id)

JAKARTA (Kontroversinews.com) –  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut banyak penyelenggara negara salah mengartikan penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negera (LHKPN). Menurut Firli, para pejabat banyak yang mengira LHKPN hanya disampaikan sebelum dan sesudah menjabat.

“Pemahaman kita kewajiban pelaporan LHKPN ini masih berpikir sebelum dan setelah. Itu memang tidak salah, ada Pasal 5 ayat 3 disebutkan pelaporan LHKPN dilaksanakan sebelum dan setelah menjabat,” ujar ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri dilansir dari Liputan6.com pada Selasa (7/9/2021).

Menurut Firli, penyelenggara negara hanya melihat Pasal 5 ayat 3 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Padahal, dalam UU tersebut terdapat Pasal 5 ayat 2 yang berbunyi setiap penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan sesudah menjabat.

“Tapi kalau kita baca Pasal 5 ayat 2, LHKPN dilaksanakan ada tiga kali, tiga item. Sebelum, selama, dan setelah,” kata Firli.

Firli menyebut, pemahaman yang keliru itu menjadikan penyelenggara negara merasa tak bersalah saat tak melaporkan hartanya secara periodik. Firli meminta pemahamanan keliru itu dihapuskan.

“Jadi kalau KPK minta selamanya, (selama menjabat), ya, tolong dipenuhi,” kata Firli.

Berita Terkait

Dugaan Bisnis Seragam di SMPN 1 Rancaekek, Kepala Sekolah: “Aman Tidak Ada Masalah”
Rancangan APBD 2026 Disampaikan, Pemkot Cirebon Fokus Jaga Stabilitas Fiskal
Profiling Aparatur Sipil Negara, Langkah Pemkot Cirebon Bangun Birokrasi Profesional
Gebyar MTQ Ke 1 Tingkat Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya, Dongkrak Prestasi Qori – Qoriah Lokal.
Diduga Tidak Transparan, Sekdes Cimanglid Blokir Akses Konfirmasi Terkait Dana Desa
Wali Kota Dorong TP PKK Hadirkan Inovasi dan Manfaat Nyata untuk Warga
Wali Kota Tegaskan Dukungan pada Revitalisasi dan Digitalisasi Pendidikan 2026
Sinergi Antardaerah, Pemkot Cirebon Dorong Efisiensi Distribusi Melalui Program Gapura Pangan

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 20:31

Dugaan Bisnis Seragam di SMPN 1 Rancaekek, Kepala Sekolah: “Aman Tidak Ada Masalah”

Senin, 17 November 2025 - 18:58

Rancangan APBD 2026 Disampaikan, Pemkot Cirebon Fokus Jaga Stabilitas Fiskal

Senin, 17 November 2025 - 16:50

Profiling Aparatur Sipil Negara, Langkah Pemkot Cirebon Bangun Birokrasi Profesional

Senin, 17 November 2025 - 16:49

Gebyar MTQ Ke 1 Tingkat Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya, Dongkrak Prestasi Qori – Qoriah Lokal.

Minggu, 16 November 2025 - 21:26

Diduga Tidak Transparan, Sekdes Cimanglid Blokir Akses Konfirmasi Terkait Dana Desa

Berita Terbaru

GADGET

Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH)

Senin, 17 Nov 2025 - 18:58