Bupati Kampar Riau Kuasai 5 Mobil Dinas Sekaligus

- Pewarta

Selasa, 31 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil Dinas ilustrasi

Mobil Dinas ilustrasi

KAMPAR (Kontroversinews.com) – Panitia Khusus (Pansus) aset DPRD Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, mengkritisi Bupati setempat yang menguasai lima mobil dinas karena hal itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 tahun 2006.

Ketua Pansus Aset DPRD Kabupaten Kampar Ansor ketika melakukan cek fisik kendaraan dari Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar, Senin (30/8/2021) mengatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 tahun 2006, seorang kepala daerah bupati atau wali kota hanya diperbolehkan menguasai dua unit mobil dinas.

Lima unit mobil dinas tersebut yakni 1 Innova di Yogyakarta, 1 Kijang Innova dan sedan Mercedes di Jakarta, 1 Land Cruiser, 1 Toyota Fortuner dan 1 Toyota Harrier namun tak tahu keberadaannya.

Ansor juga mempertanyakan terkait banyaknya mobil dinas tersebut. Saat melakukan cek fisik kendaraan dinas, Pemda hanya mampu meghadirkan 33 unit dari 56 unit sesuai data yang diserahkan ke Pansus Aset.

Ansor meminta Pemda  untuk lebih serius terkait hal ini karena waktu diberikan pimpinan DPRD Kampar hanya 3 bulan untuk menyelesaikan hal ini.

“Yang jelas saat ini kita fokus kepada penyelesaian masalah kendaraan dinas ini,” Tambahnya.***TONY

Berita Terkait

Pemkot Cirebon Ikuti Tahap Verifikasi Nasional Kota Sehat, Dorong Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan
Dugaan Manipulasi Zonasi dan Afirmasi, Tiga SMAN Kuningan Disorot FKGOL
Maraknya Peredaran Obat Tramadol Di Duga Karna Mandulnya Penegakan Hukum Di Kabupaten Bandung Barat
BPKH berangkatkan ratusan warga Garut balik bareng ke Jakarta
Kapolda Jatim Sebut Puncak Arus Balik Lebaran Sabtu dan Minggu
Sebagian Jalur Nagreg Diberlakukan Lajur 3:1 Akomodir Pemudik
Peringati Nuzulul Quran, Sejumlah Ormas se-Kab Bandung Ikuti Cerdas Cermat Al Quran
Apresiasi dan Bonus Fantastis Rp6,5 Miliar dari Bupati Bandung untuk Atlet dan Pelatih Peraih Medali PON XXI dan Peparnas Aceh-Sumut 2024

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:46

Pemkot Cirebon Ikuti Tahap Verifikasi Nasional Kota Sehat, Dorong Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:42

Dugaan Manipulasi Zonasi dan Afirmasi, Tiga SMAN Kuningan Disorot FKGOL

Senin, 5 Mei 2025 - 13:14

Maraknya Peredaran Obat Tramadol Di Duga Karna Mandulnya Penegakan Hukum Di Kabupaten Bandung Barat

Minggu, 6 April 2025 - 21:16

BPKH berangkatkan ratusan warga Garut balik bareng ke Jakarta

Sabtu, 5 April 2025 - 14:37

Kapolda Jatim Sebut Puncak Arus Balik Lebaran Sabtu dan Minggu

Berita Terbaru