Pembelajaran Tatap Muka di Ijinkan di Jateng yang Daeranya Terapkan PPKM Level 2 dan 3

- Pewarta

Jumat, 27 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PTM ilustrasi/Foto/Antara

PTM ilustrasi/Foto/Antara

JAWA TENGAH (Kontroversinews.com)– Pememerintah mengizinkan sekolah menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) di Jawa Tengah.

Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2021 tentang implementasi pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease terkait pendidikan.

“Pak Gubernur sudah membuat surat edaran yang menyatakan bahwa kalau suatu daerah kabupaten/kota yang masuk dalam level 4 maka pembelajaran tetap daring. Dan level 3 dalam aglomerasi level 4 maka daerah pun masih daring. Untuk daerah kabupaten kota yang level 2 dan level 3 itu dipersilakan untuk melaksanakan PTM terbatas,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Suyanta, Kamis (26/8).

Dia menyebut syarat sekolah yang ingin menyelenggarakan PTM harus pernah melakukan uji coba selama satu sampai dua pekan. Bila hasilnya baik, maka sekolah bisa lakukan PTM terbatas.

Dieketahui daerah yang menerapkan PPKM level 2 yaitu Kabupaten Kudus dan Jepara. Level 3 ada 18 kabupaten/kota yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal.

Level 4 yaitu ada 15 kabupaten/kota yaitu Kabupaten Boyolali, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Karanganyar.

Sekolah yang akan melakukan uji coba PTM harus memenuhi persyaratan antara lain, siap menyelenggarakan PTM dan menjalankan panduan pembelajaran yang diterbitkan Dinas Pendidikan. Selain itu sarana dan prasarana sekolah juga sudah harus menunjang PTM.

Pelaksanaan PTM di Jateng harus membatasi jumlah siswa maksimum 30 persen. Pembatasan jumlah ini lebih rendah dari kebijakan Pemerintah Pusat yang membatasi maksimum 50 persen. ***AS

 

Berita Terkait

Meriahkan Perpisahan, SMPN 1 Ciwidey Sajikan Ragam Budaya Lewat Gelar Karya P5
Meluruskan Fakta : Edukasi Publik atas Status Organisasi PWI dan Klaim Kepemimpinan
Ratusan Guru TK Antusias Ikuti Forest Fun, Bangun Karakter Pendidik Anak Usia Dini
Kuota 200 Orang, SDN Cingcin 1 Buka Penerimaan Siswa Baru, Pendaftaran Gratis Tanpa Pungutan
SPMB 2025: Disdik Jabar Pastikan Kesiapan Tes Terstandar Berbasis Online
Pelaksanaan O2SN Kabupaten Bandung, Soreang Unggul Sementara Jenjang SD, dan Subrayon 1 Baleendah Jenjang SMP
Disdik Gelar O2SN SD/SMP Tingkat Kabupaten Bandung, Atlet Terbaik Bersiap Menuju Provinsi
Ikuti O2SN Tingkat Kabupaten Bandung, Kontingen Kecamatan Pasirjambu Targetkan 2 Medali Emas

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:17

Meriahkan Perpisahan, SMPN 1 Ciwidey Sajikan Ragam Budaya Lewat Gelar Karya P5

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:02

Meluruskan Fakta : Edukasi Publik atas Status Organisasi PWI dan Klaim Kepemimpinan

Minggu, 15 Juni 2025 - 11:11

Ratusan Guru TK Antusias Ikuti Forest Fun, Bangun Karakter Pendidik Anak Usia Dini

Selasa, 10 Juni 2025 - 19:27

Kuota 200 Orang, SDN Cingcin 1 Buka Penerimaan Siswa Baru, Pendaftaran Gratis Tanpa Pungutan

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:29

SPMB 2025: Disdik Jabar Pastikan Kesiapan Tes Terstandar Berbasis Online

Berita Terbaru

Nasional

Kasus Kredit KUR BRI di Kuningan Berpotensi “Fraud”

Jumat, 27 Jun 2025 - 20:31