Kejagung Tahan Mantan Dirut PT Sang Hyang Seri

- Pewarta

Jumat, 6 Juli 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Kontroversinews.- Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (Persero) Tahun 2012 berinisial SB dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan kredit modal kerja (KMK) oleh kantor Regional I PT Sang Hyang Seri (Persero) Tahun 2012.

Tersangka SB langsung ditahan, setelah sebelumnya memenuhi panggilan penyidik dan dilakukan pemeriksaan dengan didampingi penasihat hukum.

“Tersangka SB ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari terhitung mulai tanggal 5 Juli 2018 sampai dengan 24 Juli 2018,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, M Rum, di Jakarta, Jumat (6/7).

Pada tahun 2012, PT. Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Regional I (KR-I) Sukamandi, diduga telah terjadi penyalahgunaan dana dropping Kredit Modal Kerja yang dilakukan oleh Tersangka SB selaku General Manager KR-I Sukamandi bersama-sama dengan Kitot Prihantoro (tersangka KP) selaku Kadiv Keuangan tahun 2012 dan Herman Sudianto (tersangka HS) selaku Kepala Bagian Keuangan tahun 2012 (dalam proses persidangan)

Dalam penelusuran penyidik diketahui tersangka SB memberikan persetujuan dana dropping tersebut dicairkan secara bertahap. Setelah dana dropping cair kemudian, diambil kembali oleh Kitot Prihantono dan Herman Sudianto secara tunai yang tidak bisa dipertanggungjawabkan peruntukannya.

Selanjutnya kemudian dibuat pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara tidak benar, seolah-olah uang sebesar Rp 7 miliar tersebut, digunakan sebagai uang operasional/ UUDP Cabang Khusus Sukamandi. Kesalahan penggunaan anggaran itupun menjadi kerugian negara.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Suara Pembaruan

Berita Terkait

Polres Cirebon Kota Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis, Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu
Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPKPP Kabupaten Cirebon, PPTK Ngaku Ditekan Kadis, Adil : Itu Tidak Benar
Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:02

Polres Cirebon Kota Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis, Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:36

Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu

Rabu, 26 November 2025 - 20:00

Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap

Jumat, 21 November 2025 - 15:07

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPKPP Kabupaten Cirebon, PPTK Ngaku Ditekan Kadis, Adil : Itu Tidak Benar

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:20

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos

Berita Terbaru