Kejagung Tahan Mantan Dirut PT Sang Hyang Seri

- Pewarta

Jumat, 6 Juli 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Kontroversinews.- Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (Persero) Tahun 2012 berinisial SB dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan kredit modal kerja (KMK) oleh kantor Regional I PT Sang Hyang Seri (Persero) Tahun 2012.

Tersangka SB langsung ditahan, setelah sebelumnya memenuhi panggilan penyidik dan dilakukan pemeriksaan dengan didampingi penasihat hukum.

“Tersangka SB ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari terhitung mulai tanggal 5 Juli 2018 sampai dengan 24 Juli 2018,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, M Rum, di Jakarta, Jumat (6/7).

Pada tahun 2012, PT. Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Regional I (KR-I) Sukamandi, diduga telah terjadi penyalahgunaan dana dropping Kredit Modal Kerja yang dilakukan oleh Tersangka SB selaku General Manager KR-I Sukamandi bersama-sama dengan Kitot Prihantoro (tersangka KP) selaku Kadiv Keuangan tahun 2012 dan Herman Sudianto (tersangka HS) selaku Kepala Bagian Keuangan tahun 2012 (dalam proses persidangan)

Dalam penelusuran penyidik diketahui tersangka SB memberikan persetujuan dana dropping tersebut dicairkan secara bertahap. Setelah dana dropping cair kemudian, diambil kembali oleh Kitot Prihantono dan Herman Sudianto secara tunai yang tidak bisa dipertanggungjawabkan peruntukannya.

Selanjutnya kemudian dibuat pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara tidak benar, seolah-olah uang sebesar Rp 7 miliar tersebut, digunakan sebagai uang operasional/ UUDP Cabang Khusus Sukamandi. Kesalahan penggunaan anggaran itupun menjadi kerugian negara.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Suara Pembaruan

Berita Terkait

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:20

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:26

Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:24

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:14

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Berita Terbaru