Anggota Bawaslu Tidak Boleh Rangkap Jabatan

- Pewarta

Rabu, 4 Juli 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Bandung | Kontroversinews.– Seleksi pendaftaran anggota Badan Pengawas Pemilu (Panwaslu) diperketat, hal ini seiring berubahnya dari lembaga adhoc menjadi badan permanen. Salah satu persyaratan baru yang ditekankan adalah seorang anggota Bawaslu tidak boleh rangkap jabatan apapun.

Sekertaris Tim Seleksi Bawaslu Jabar, DR. Dedeh Kania mengatakan, diperketatnya seleksi pendaftaran calon anggota Bawaslu, diantaranya adalah tidak diperkenankan rangkap jabatan. Termasuk jabatan dalam organisasi masyarakat (Ormas), pekerjaan dan juga jabatan lainnya.

Sekertaris Tim Seleksi Bawaslu Jabar, DR. Dede Kania
Sekertaris Tim Seleksi Bawaslu Jabar, DR. Dede Kania

“Karena sekarang ini Bawaslu menjadi badan permanen maka anggotanya tidak boleh rangkap jabatan sekecil apapun. Penguatannya yakni harus kerja penuh waktu, tidak boleh paruh waktu.Termasuk pekerjaan, misalnya merangkap sebagai dosen atau pekerjaan lainnya, kalau ketahuan bisa diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),”kata Dede,” usai rapat koordinasi stakeholder Pemilihan Kepala Daerah 2018 di Hotel Sutanraja Soreang, Senin (3/7/18).

Dede melanjutkan, karena menjadi badan permanen, masa jabatan anggota Bawaslu selama lima tahun. Tidak seperti yang sedang berjalan seperti saat ini sebagai anggota adhoc yang dibentuk berdasarkan kebutuhan. Anggota Bawaslu disetiap Kabupaten/Kota berdasarkan jumlah penduduk pemilih, misalnya untuk Kabupaten Bandung dengan jumlah penduduk 3,6 juta dengan jumlah pemilih sekitar 2 jutaan, jumlah anggota Bawaslunya sebanyak 5 orang. Sedangkan untuk daerah yang jumlah pemilihnya kecil seperti Kabupaten Pangandaran, jumlah anggota Bawaslunya hanya 3 orang.

“Untuk pendaftaran dijaring enam kali lipat dari kebutuhan. Pendaftaran dimulai besok Selasa (4/7),”ujarnya.

Dede melanjutkan, seleksi dilakukan beberapa tahap. Mulai dari seleksi administrasi, psilogis, kesehatan dan wawancara. Perbedaan lainnya pada tahap seleksi calon anggota Bawaslu saat ini, jika sebelumnya yang bersangkutan adalah anggota Panwaslu atau Panwascam, harus dibuktikan dengan sejumlah alat bukti, tak hanya sebatas pencantuman dalam riwayat/ pengalaman kerja saja.

Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Bandung, H. Yudi Haryanto menambahkan, berubahnya Panwaslu menjadi badan permanen merupakan suatu kemajuan dalam perjalanan demokrasi di Indonesia. Dengan menjadi badan tentunya fungsi pengawasan pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu bisa efektif.

“Sebagai mitra kerja tentunya kami menyambut baik berubahnya Panwaslu menjadi Bawaslu disetiap Kabupaten/Kota. Ini suatu kemajuan dalam kehidupan demokrasi di Indonesia,”ujarnya. (Lily Setiadarma).

 

Berita Terkait

Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare Polda Jabar, Polsek Sindangkerta di Desa Neglasari
Sinergi Pemkot Cirebon dan BBWS: Penataan Sungai Sukalila Menjadi Ikon Baru Wisata Kota
Pemerintah Kota Cirebon Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD 2027
Wujudkan Proteksi Kesehatan Paripurna, Kota Cirebon Raih Penghargaan Nasional UHC Awards 2026
Jaga Memori Kolektif Bangsa, Pemkot Cirebon Akselerasi Implementasi SIKN dan JIKN Terintegrasi Nasional
Hadiri Pengukuhan MUI Jawa Barat, Wakil Wali Kota Cirebon Perkuat Sinergi Ulama-Umara demi Kemaslahatan Umat
Kecamatan Dayeuhkolot Matangkan Persiapan Program Makan Bergizi Gratis
AKBP Eko Munarianto Resmi Jabat Wakapolresta Cirebon

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:31

Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare Polda Jabar, Polsek Sindangkerta di Desa Neglasari

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:05

Sinergi Pemkot Cirebon dan BBWS: Penataan Sungai Sukalila Menjadi Ikon Baru Wisata Kota

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:04

Pemerintah Kota Cirebon Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD 2027

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:32

Jaga Memori Kolektif Bangsa, Pemkot Cirebon Akselerasi Implementasi SIKN dan JIKN Terintegrasi Nasional

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:31

Hadiri Pengukuhan MUI Jawa Barat, Wakil Wali Kota Cirebon Perkuat Sinergi Ulama-Umara demi Kemaslahatan Umat

Berita Terbaru