KPK Ajukan Banding Vonis Mantan Panitera PN Jakut Rohadi

- Pewarta

Senin, 19 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana mantan panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi. (Foto: Merdeka.com)

Terpidana mantan panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi. (Foto: Merdeka.com)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Tim jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum banding atas vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi hari ini.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, alasan permohonan banding yakni lantaran adanya beberapa aset milik Rohadi yang belum sepenuhnya dirampas sebagaimana dalam surat tuntutan Tim JPU dalam rangka asset recovery, Senin (19/7/2011).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi.

Ketua Majelis Hakim Albertus Usada menyatakan Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi lantatan menerima suap dan gratifikasi. Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Mahkamah Agung (MA) tersebut juga dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Menyatakan terdakwa Rohadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Albertus Usada dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/7/2021).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan,” imbuhnya.

Berita Terkait

Polres Cirebon Kota Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis, Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu
Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPKPP Kabupaten Cirebon, PPTK Ngaku Ditekan Kadis, Adil : Itu Tidak Benar
Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:02

Polres Cirebon Kota Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis, Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:36

Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu

Rabu, 26 November 2025 - 20:00

Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap

Jumat, 21 November 2025 - 15:07

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPKPP Kabupaten Cirebon, PPTK Ngaku Ditekan Kadis, Adil : Itu Tidak Benar

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:20

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos

Berita Terbaru