KLATEN (Kontroversinews.com) – Aparat gabungan di Kab. Klaten menggelar apel kesiapan pelaksanaan PPKM Mikro Darurat, Sabtu (03/07/2021). Apel dilaksanakan di Mapolres Klaten yang diikuti oleh personel Polres, Kodim 0723, Satpol PP dan Dishub.
Wakil Bupati H Yoga Hardaya, SH. MH saat memimpin apel bersama Dandim 0723 Letkol Inf Joni Eko Prasetyo SIP dan Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu SIK MH. dalam amanatnya mengatakan bahwa sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021 saat ini Kab. Klaten diberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro Darurat. Kebijakan tersebut diambil pemerintah setelah kasus Covid-19 melonjak dalam beberapa hari terakhir. PPKM Darurat akan berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
“Saat ini PPKM Mikro Darurat diberlakukan di pulau Jawa dan Bali, termasuk juga berlaku untuk Kab. Klaten, karena Klaten masuk dalam kategori level 4.” Ungkapnya.
Beberapa hal yang berbeda di masyarakat saat diberlakukan PPKM Mikro Darurat diantaranya adalah larangan kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti hajatan dll, larangan makan di tempat bagi warung makan dan pembatasan aktifitas masyarakat maksimal pukul 20.00 Wib.
Pembatasan-pembatasan aktifitas masyarakat ini tentunya membutuhkan kesiapan personel dan sarana prasarana penunjang lintas sektoral secara cermat dan matang agar tujuan akhir dari PPKM Mikro Darurat yaitu untuk menekan laju penyebaran covid-19 dapat tercapai.
Dengan apel kesiapan ini, H Yoga Hardaya, SH. MH berharap pelaksanaan PPKM Mikro Darurat di Kab. Klaten dapat terlaksana dengan baik dan berhasil menekan laju penyebaran Covid-19 tanpa ada ekses negatif.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya