Syarat Pendaftaran Calon PPPK Guru Dibuka

- Pewarta

Kamis, 1 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PPPK

Ilustrasi PPPK

Kontroversinews.com – Pendaftaran Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) telah dimulai sejak kemarin. Pendaftaran ini bersamaan dengan seleksi CPNS tahun 2021.

“Pendaftaran akan berlangsung selama tiga pekan hingga 21 Juli 2021,” ujar Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen.

Badan Kepegawaian Negara pun telah mengumumkan syarat yang harus diperhatikan calon peserta sebelum melakukan pendaftaran. Syarat tersebut dipublikasikan melalui portal yang sama dengan pendaftaran yakni sscasn.bkn.go.id.

Pendaftaran Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) telah dimulai sejak kemarin. Pendaftaran ini bersamaan dengan seleksi CPNS tahun 2021.

“Pendaftaran akan berlangsung selama tiga pekan hingga 21 Juli 2021,” ujar Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dilansir dari Cnbc indonesia.

Badan Kepegawaian Negara pun telah mengumumkan syarat yang harus diperhatikan calon peserta sebelum melakukan pendaftaran. Syarat tersebut dipublikasikan melalui portal yang sama dengan pendaftaran yakni sscasn.bkn.go.id.

Syarat pendaftaran CPPPK Guru diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 yang dirilis tanggal 15 Maret 2021.

Berikut syarat lengkap CPPPK Guru tahun 2021:

1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
3. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud;
5. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) pada saat pendaftaran.

Selain itu, dalam surat edaran ini disebutkan khusus untuk CPPPK Guru akan diberikan kesempatan khusus oleh pemerintah yakni bisa ikut seleksi sebanyak tiga kali. Artinya jika gagal di seleksi tahap satu maka bisa ikut di tahap kedua dan seterusnya hingga tiga kali.

Untuk informasi lengkap, calon peserta seleksi CPPPK Guru dapat mengakses protal berikut https://sscasn.bkn.go.id/faq#tabs-3

***AS

Berita Terkait

Bupati Bandung Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Program Kampung Bedas dan Simpel Bedas
Berlibur di Dusun Stroberi, Menikmati Keindahan Alam Sambil Memetik Sendiri Buah Stroberi
LPKN Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Pelaksanaan Revitalisasi PKBM Atta Awun
SMSI Gelar Jumat Berkah, Bagikan 50 Paket Lebih Nasi Padang Ke Dhuafa, Ojeg dan Penjaga Perlintasan Rel Kereta Api
Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah
Dadang Supriatna Tuai Pujian, Program MBG Bandung Dianggap Sukses
Dugaan Monopoli Revitalisasi di SMAN 1 Asjap, Kepala Sekolah Bungkam Saat Diminta Klarifikasi
KARNAVAL BUDAYA HARUS SESUAI INSTRUKSI KEMENDAGRI

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:39

Bupati Bandung Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Program Kampung Bedas dan Simpel Bedas

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:38

Berlibur di Dusun Stroberi, Menikmati Keindahan Alam Sambil Memetik Sendiri Buah Stroberi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:04

LPKN Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Pelaksanaan Revitalisasi PKBM Atta Awun

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:41

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:21

Dadang Supriatna Tuai Pujian, Program MBG Bandung Dianggap Sukses

Berita Terbaru