Satgas Covid-19 Bekasi Larang Warga Gelar Resepsi Pernikahan

- Pewarta

Sabtu, 12 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan (Foto: Beritasatu.com)

Wakil Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan (Foto: Beritasatu.com)

BEKASI (Kontroversinews.com) – Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi kembali melarang warga menggelar resepsi pernikahan setelah menemukan klaster baru hajatan di salah satu perumahan Kecamatan Tarumajaya.

Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, kegiatan resepsi pernikahan tidak diperbolehkan di Kabupaten Bekasi menyusul ledakan klaster resepsi pernihakan.”Saya minta kepada setiap gugus tugas di desa dan kecamatan agar tidak mengizinkan hajatan yang berpotensi menimbulkan klaster baru,” kata Hendra kepada wartawan Sabtu (12/6/2021).

Selain resepsi pernikahan, kata dia, kegiatan masyarakat lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang juga tidak diperbolehkan.”Jadi kegiatan keagamaan, sosial, budaya, seni, ulang tahun, atau kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan kita larang untuk sementara waktu,” ujarnya.

Kapolres Metro Bekasi itu menegaskan akan menindak tegas warga yang masih nekat melakukan resepsi pernikahan maupun kegiatan lain yang berpotensi menyebabkan kerumunan orang. 

”Akan ada sanksi bila nekat melakukan pesta perkawinan karena sudah ada aturan, termasuk sanksi pidana bila masih membandel melakukan kegiatan yang berpotensi kerumunan warga,”ucapnya dilansir dari Sindonews.com.

Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi akan kembali menggencarkan kegiatan operasi yustisi untuk menekan angka penyebaran virus corona di wilayah hukumnya yang kini kembali naik. Saat ini, ada tujuh kecamatan dengan katagori tingkat penyebaran tinggi kasus COVID-19 yang disebabkan oleh klaster pernikahan maupun mobilisasi warga usai liburan.

Kasus terbaru adalah klaster resepsi pernikahan yang menyebabkan 33 warga Perumahan Villa Mutiara Gading Tarumajaya terkonfirmasi positif berdasarkan hasil pelacakan dan pemeriksaan. Puluhan warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 itu kini telah berada di tempat isolasi terpusat Hotel Ibis Cikarang kecuali satu warga bergejala yang dirujuk ke Rumah Sakit Ananda Babelan.***AS

Berita Terkait

Surat Kecelakaan Jadi Mahal: Oknum Polisi Kuningan Diduga Minta Rp5 Juta
Retreat Mewah Pejabat Kuningan di Tengah Krisis Keuangan Disorot Tajam
Pemdes Kasugengan Lor Larang Masyarakat Buang Sampah Sembarangan, Namun Tak Sediakan Tempat Sampah
Retret Pejabat Pemda Kuningan Dinilai Pemborosan Anggaran di Tengah Krisis APBD
Para Orang Tua Siswa Tuntut Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Hentikan Pungli Disekolah
Anggaran Festival Talun 2025 Dikabarkan Cair, Pemerhati : Diduga Ada Kemufakatan Jahat
Cegah Penyimpangan Remaja, Polres Tegal Gelar Pembinaan di SMK Diponegoro Lebaksiu
Polres Brebes Tangkap Komplotan Pencuri Tower Telekomunikasi

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:23

Surat Kecelakaan Jadi Mahal: Oknum Polisi Kuningan Diduga Minta Rp5 Juta

Jumat, 1 Agustus 2025 - 13:49

Retreat Mewah Pejabat Kuningan di Tengah Krisis Keuangan Disorot Tajam

Jumat, 1 Agustus 2025 - 12:09

Pemdes Kasugengan Lor Larang Masyarakat Buang Sampah Sembarangan, Namun Tak Sediakan Tempat Sampah

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:34

Retret Pejabat Pemda Kuningan Dinilai Pemborosan Anggaran di Tengah Krisis APBD

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:49

Para Orang Tua Siswa Tuntut Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Hentikan Pungli Disekolah

Berita Terbaru