Sembako Bakal Kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Berikut Daftarnya

- Pewarta

Rabu, 9 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi bahan pokok atau sembako. Pengenaan PPN Sembako tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pengenaan pajak diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6 yang dilansir dari CNNIndonesia.com.

Sebagai informasi, PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pihak yang membayar PPN adalah konsumen akhir.

Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Artinya, daftar yang dihapuskan akan dikenakan PPN.

Sembako atau jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN itu sendiri sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.

Berita Terkait

Pemda Kuningan dan Bank Kuningan Resmi Teken PKS Pengelolaan dan Branding Taman Setda
Perkuat Ekonomi Digital, Pemkot Cirebon Tekankan Etika Komunikasi bagi Wirausahawan Muda
Tingkatkan Produksi Padi, Pemkab Brebes Serahkan Bantuan Alsintan
Pedagang Pasar Ciwidey dan PT Mentari Sepakati Penyesuaian Harga Ayam Potong
bjb Optimistis BEREHAN Tidak Hanya Gerakan Berkurban, Tapi Pendorong Ekonomi Daerah
SLIK OJK Jadi Penghalang, Warga Sulit Akses Kredit Meski Sudah Lunas
Promosi Wisata Perlu Digencarkan, Walini Rancabali Harapkan Perhatian Pemkab Bandung
PDAM Kuningan Jamin Peningkatan Pelayanan Pelanggan Akan Meningkat

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:58

Pemda Kuningan dan Bank Kuningan Resmi Teken PKS Pengelolaan dan Branding Taman Setda

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:16

Perkuat Ekonomi Digital, Pemkot Cirebon Tekankan Etika Komunikasi bagi Wirausahawan Muda

Senin, 13 Oktober 2025 - 21:43

Tingkatkan Produksi Padi, Pemkab Brebes Serahkan Bantuan Alsintan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 17:28

Pedagang Pasar Ciwidey dan PT Mentari Sepakati Penyesuaian Harga Ayam Potong

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:13

bjb Optimistis BEREHAN Tidak Hanya Gerakan Berkurban, Tapi Pendorong Ekonomi Daerah

Berita Terbaru