Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Kepala Dinas Pantau Semua ASN

- Pewarta

Senin, 17 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

aparatur sipil negara (ASN).

aparatur sipil negara (ASN).

CIREBON (Kontroversinews.com) – Hari pertama masuk kerja bagi ASN. Termasuk di Pemerintah Kota Cirebon, setelah libur lebaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi menjelaskan, aparatur sipil negara (ASN) wajib berangkat kerja pada tanggal 17 Mei 2021.

ASN dilarang izin, kecuali ada tugas dinas atau satu hal yang sangat penting. “Tidak boleh izin atau cuti,” ujar Agusyang telah dilansir dari patrolinews86.

Disampaikan juga dalam surat edaran (SE) sudah jelas dituliskan bahwa selama liburan Idul Fitri, ASN tidak boleh keluar kota, kecuali melaksanakan tugas dan sangat penting. Itu pun atas seizin kepala SKPD.

Walaupun ada ASN yang masih WFH pada hari pertama kerja usai cuti lebaran, diharapkan untuk benar – benar melaporkan kinerjanya.

“Kita serahkan ke kepala SKPD-nya. Kepala SKPD harus melakukan pengawasan dan pembinaan, karena yang paling dekat itu kepala dinas,” kutipnya.

Sebenarnya, lanjut dia, banyak cara untuk memonitor ASN. Seperti sharelocation atau foto aktivitas ASN bersangkutan. “Kepala SKPD harus memantaunya,” kata dia.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan aturan terkait pemberlakuan hari libur lebaran 2021.

Ketetapan itu diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menag, Menaker, dan Men-PAN-RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 yang ditandatangani pada 22 Februari 2021.

Dalam SKB tersebut diputuskan cuti bersama untuk lebaran 2021 hanya satu hari, yakni pada Rabu tanggal 12 Mei 2021.

Sementara tanggal 13 dan 14 Mei 2021 yang jatuh pada Kamis dan Jumat ditetapkan sebagai hari libur lebaran 2021.

Oleh karena itu, masyarakat memiliki waktu libur masa lebaran selama tiga hari, yaitu pada 12, 13, dan 14 Mei 2021. Selanjutnya, mulai Senin (17/5) aktivitas perkantoran sudah dimulai seperti biasa.

Dalam SKB sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama. Namun, setelah dilakukan peninjauan kembali, cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari.

Adapun alasan pemangkasan jumlah cuti bersama dikarenakan pandemi virus Corona yang belum turun ditandai kurva penularan virus yang belum melandai. (Dedi)

Berita Terkait

“Program 100 Hari Kerja Bupati Telah Ternodai Dengan Ruksaknya Kuningan Lapor “Data Pelapor Bocor”
Isu Rotasi-Mutasi Pejabat Mulai Mencuat, Hasil Open Bidding “Melayang Gentayangan”
Warga Dusun Seklok dan Dusun Cisalak “Berbahagia” Jembatan Akan Segera Dibangun
Etika Moral , Reputasi Eksekutif dan Legislatif Kuningan Jadi Sorotan Masyarakat
*Koperasi Merah Putih Siap Dukung Kemandirian Ekonomi Desa di Kabupaten Bandung*
Ini Harapan Bupati Bandung Digelarnya Pelatihan Kewirausahaan, Bahasa Jepang dan Korea
Dukung Keandalan Infrastruktur Ketenagalistrikan, PLN Indonesia Power UBP Saguling Rehab Jalan PLTA Cikalong
Keluarga Pasien VVIP Rumah Sakit yang Bawa Kendaraan Seharusnya tidak Bayar Parkir

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 09:35

“Program 100 Hari Kerja Bupati Telah Ternodai Dengan Ruksaknya Kuningan Lapor “Data Pelapor Bocor”

Jumat, 18 April 2025 - 16:38

Isu Rotasi-Mutasi Pejabat Mulai Mencuat, Hasil Open Bidding “Melayang Gentayangan”

Jumat, 18 April 2025 - 00:05

Warga Dusun Seklok dan Dusun Cisalak “Berbahagia” Jembatan Akan Segera Dibangun

Kamis, 17 April 2025 - 10:33

Etika Moral , Reputasi Eksekutif dan Legislatif Kuningan Jadi Sorotan Masyarakat

Rabu, 16 April 2025 - 21:10

*Koperasi Merah Putih Siap Dukung Kemandirian Ekonomi Desa di Kabupaten Bandung*

Berita Terbaru